MUARA BELITI-Badan Keluarga Berencana (BKB) Kabupaten Musi Rawas telah mengadakan orientasi peningkatan perlindungan hak reproduksi individu dan peningkatan partisipasi pria dalam ber-KB selama dua hari, 21-22 Desember 2009, di Coffe Shop Hotel Dempo Permai Lubuklinggau. Kegiatan ini diikuti bidan, Kepala KUA, dan P3N se-Kabupaten Mura dengan tujuan menggugah kembali para stakeholder (peserta) sebagai ujung tombak pelaksanaan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada masyarakat, khususnya kepada Pasangan Usia Subur (PUS) di kecamatan dan desa.
“Sebab, mereka yang dalam keseharian selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, baik sebagai tokoh formal maupun informal yang menjadi corong informasi kebijakan ditingkat kabupaten atau provinsi khususnya dibidang KB,” kata Kepala BKB Kabupaten Mura, Jemain dikonfirmasi melalui Kabid Penggerakan Masyarakat, A Asron Arfinsi, juga menjadi ketua panitia orientasi tersebut, Minggu (27/12).
Lebih lanjut Asron, sapaan pria ini menjelaskan ada rumor yang sering didengar di masyarakat bahwa KB merupakan pelarangan bagi ibu-ibu PUS untuk melahirkan anak berkaitan dengan hak azazi manusia dan kekuasaan Tuhan, mesti mendapatkan perhatian dari pihaknya. “Rumor semacam itu sudah lama terdengar sejak awal program KB dijalankan pemerintah. Dan, rumor ini tak perlu dibantah karena itu dilihat dari satu sisi saja, sekarang coba kita lihat sisi lain, misalnya sisi kesehatan dan kesejahteraan keluarga kita. Dengan ikut KB bukan berarti pelarangan bagi PUS untuk memiliki anak tetapi tetap dipersilakan memiliki anak berapa pun juga jumlahnya, tapi dilihat berapa idealnya,” papar Asron dengan gamblang.
Ia meneruskan, dapat dibayangkan dengan kondisi kesehatan ibu PUS yang terlalu sering melahirkan, maka ibu itu tidak memiliki kesempatan untuk memikirkan kesehatannya. “Belum lagi bagi ayah yang kerja keras membanting tulang untuk menafkahi keluarganya. Berapapun uang dihasilkan akan habis untuk menghidupi keluarganya,” tambahnya.
Ia mengingatkan, pada setiap PUS khususnya perempuan memiliki hak reproduksi individu, dimana hak ini melekat pada diri individu tersebut.”Dari sini peran tokoh formal dan informal sangat penting agar memberikan nasihat perkawinan bagi calon pengantin PUS dengan berupaya memberi penjelasan tentang hak reproduksi individu pada mereka,” harap Asron seraya menyebutkan hak reproduksi itu adalah perkenalan terhadap organ reproduksi individu secara umum, manfaat dan bahaya bagi penyimpangan terhadap organ-organ reproduksi individu secara umum, manfaat dan bahaya bagi penyimpangan terhadap hak reproduksi individu, misalnya, terjangkitnya HIV/AIDS dan penyakit yang membahayakan reproduksi sendiri. (06)
0 komentar