MUSI RAWAS–Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) masa bakti 2004-2009, selama masa kerja telah menetapkan dan menyetujui 82 peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Mura.
Hal itu diungkapkan Kabag Persidangan, Tribuana. Ia menuturkan, ke-82 Perda yakni sejak 2004 sebanyak 4 Perda yang keseluruhan mengatur masalah keuangan dan anggaran daerah dan pada 2005 sebanyak 11 Perda, mengenai kedudukan dan protokoler, keuangan dan anggaran daerah, bantuan, pemakaman jenazah, pemberantasan perbuatan maksiat dan larangan manangkap ikan.
“Pada 2006, DPRD Mura menyetujui dan menetapkan 22 perda, terdiri dari tiga perda mengenai anggaran, sembilan perda retribusi, pembentukan dan susunan oraganisasi serta tata laksana sebanyak empat perda, pembentukan perusahaan daerah dua perda dan pembentukan kecamatan empat perda,” kata Tribuana.
Dilanjutkan Tribuana, selanjutnya 2007, ditetapkan lima perda, tiga diantaranya mengenai anggaran APBD Mura, dan lainnya masalah desa. Sedangkan 2008, DPRD Mura mentepakan 20 perda yang terdiri dari susunan oraganisasi serta tata laksana enam perda, masalah desa 10 perda dan lainnya masalah keuangan dan APBD Kabupaten Mura.
Sedangkan 2009, merupakan tahun terakhir masa bakti anggota DPRD Mura menyetujui dan menetapkan 20 perda terdiri dari perda pembentukan desa sebanyak 16 perda, masalah anggaran Kabupaten Mura satu perda, administrasi kependudukan dan catatan sipil dua perda, dan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkab Mura.
Tribuana menyatakan, setelah diterbitkan perda tersebut diharapkan dapat diterapkan di masyarakat serta dipatuhi, karena merupakan ketetapan hukun dikeluarkan pemerintah.(11)
0 komentar