Image Hosting

MUSI RAWAS–APBD desa merupakan salah satu upaya Pemkab Mura memberikan kebebasan melangsungkan pemerintahan di desa. Karena selama ini pemerintahan desa termasuk sistem pemerintahan otonomi terlemah.

“Dengan semangat desentralisasi domokrasi dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal, untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Pusat dan Daerah,” kata Kepala Badan BPMD Kabupaten Mura, Mefta Joni melalui Kasubbid Pembinaan, Pendapatan, dan Otonomi Desa, Yalius Adi pada koran ini, Senin (8/3).

Dilanjutkan Yalius, revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap pasal 18 UUD 1945 termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten, kota, desa, dan marga.
Sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diatur dengan PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembangunan Urusan Pemerintahan, antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

“Pasal 16 ayat (4) PP No.38 Tahun 2007 menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan menjadi kewenangannya. Pemerintah kabupaten/kota dapat menyelenggarakan sendiri, atau menugaskan dan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembentukan,” paparnya.

Dikatakan Yalius, masalah mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa disebabkan hal yang bersifat struktural, diantaranya kurang kuatnya keberpihakan pemerintah pusat kepada desa dan masyarakat desa. Selain itu juga ketidakjelasan status kepegawaian perangkat desa serta pembagian kewenangan yang tidak jelas.

Untuk itu peranan hukum adat yang mengikat desa sebagai kesatuan masyarakat hukum sudah mulai pudar digantikan oleh hukum nasional yang tertulis.
“Secara sosiologis desa dipandang sebagai tempat dengan nilai-nilai tradisional yang menggambarkan keterbelakangan, secara administratif pemerintahan desa lebih diposisikan sebagai objek kekuasaan,” katanya.

Adanya sosialisasi ini kedepannya pemerintahan desa akan menjadi kuat, untuk itu kabupaten mulai 2010 mengujicobakan APBD desa agar desa mampu mengatur pembangunan di desa.
“Pada tahap awal ini akan diujicobakan 68 desa tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Mura,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Muara Beliti, Indra Bazid menuturkan, APBD desa diujicobakan akan dapat terlaksana dengan koordinasi dilakukan pihak desa dan kecamatan. “Kalau kita melihat perkembangan desa saat ini memang sudah layak mengatur dirinya sendiri. Karen ini dapat menciptakan kemandirian desa,” kata Indra seraya menambahkan untuk Kecamatan Muara Beliti ada tiga desa yang akan mencoba APBD desa.(11)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

SMS PEMBACA

HONOR
081278784851---kritik/saran Yth bpk bupati musi rawas tlg pikir kan nasib kami yang tela lama honorer di sd sampai puluan thn tks atas perhatian nya

Rombak
085269619904 : Bpti & bawasda srta tmn wrtwn sklian tlng sgra adkan perombakan d dsnkrtrns kpla dnas tdk bs d andalkn. Skrtrs smkn rakus mnguasai keg APBD brsma antek2nya.

Bantuan Banjir
081367428884 : Yth, Bpk. Bupati MURA. Kami masy. Desa Semeteh mengeluh atas bantuan banjir yg diberikan oleh kades katanya bantuan dr Golkar berupa beras bulog yg

Rombak Lagi
085267496378 : Bpti & bawasda, tlng phk lain yg trkait sgra adkan perombakan d dsnkrtrns krn kplany tdk bs d andalkn, skrtris smkn rakus mnguasai APBD 2010 brsmaa. (*)

    ARSIP BERITA