
PATOK : Warga Desa Karang Dapo yang melakukan pemasang patok di lahan perkebunan PT DMIL, kemarin (9/3
Hari Ini, Aksi ke PT DMIL
MUSI RAWAS–Sejumlah oknum warga Desa Karangdapo I, Kecamatan Karangdapo melakukan aksi pematokan lahan diklaim masuk wilayah desa mereka. Perbuatan oknum ini sebagai aksi awal penguasaan lahan akan dilakukan massa pada Rabu (10/3).
Aksi pengrusakan lahan yang mereka lakukan tidak lain merasa PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) tidak memiliki itikad baik menyelesaikan sengketa lahan yang berlangsung sejak puluhan tahun tak ada penyelesaian.
“Hari ini (kemarin,red) kami melakukan pemasangan patok batas wilayah perkebunan yang masuk wilayah desa kami. Sebab, ini memang milik warga tetapi hingga sekarang belum ada realisasi ganti rugi maupun tukar guling dengan lahan plasma,” kata A Rahman, salah seorang tokoh masyarakat Desa Karangdapo I.
Rahman meneruskan, pematokan dilakukan guna menentukan hak milik warga yang nanti dikuasai warga hingga PT DMIL memenuhi janji menyerahkan lahan plasma kepada pemilik warga Karangdapo I yang memiliki lahan tersebut.
“PT DMIL mempermainkan kami karena sudah berulangkali melakukan perundingan baik antara masyarakat dengan PT DMIL, yang difasilitasi pihak Kecamatan Karangdapo maupun Pemkab Mura hingga puluhan tahun belum ada penyelesaian,” kata Rahman. Ia menyebutkan direncanakan dalam penguasaan lahan dilakukan hari ini diikuti 100 orang pemilik lahan, serta tokoh masyarakat akan bertahan di lokasi perkebunan sudah dipasang patok.
Diungkapkan Rahman, penguasaan lahan dilakukan sampai batas ada penyelesaian dari PT DMIL serta Pemkab Mura, karena selama ini warga sudah banyak dirugikan. Sebab lahan mereka sudah dicaplok PT DMIL namun tidak diberikan kompensasi.
“Sebelum melakukan aksi ini kami sudah melayangkan surat resmi terkait aksi akan kami lakukan baik kepada PT DMIL maupun Pemkab Mura,” kata Rahman.
Mengenai ada pertemuan dilakukan Bupati Mura, Ridwan Mukti bersama manajemen PT DMIL dilakukan hari ini, pihaknya belum mendapatkan undangan. Namun, lanjut Rahman, mereka berharap dalam pertemuan itu nanti PT DMIL menyerahkan lahan plasma kepada pemilik lahan, karena seluruh berkas serta berdasarkan hasil survei dari tim gabungan Pemkab Mura, masyarakat serta PT DMIL sudah jelas wilayah itu masuk Desa Karangdapo I.
Terpisah, Kades Karangdapo I, Lakuan Yazid menjelaskan, terkait aksi akan dilakukan warga Desa Karangdapo I sudah berdasarkan rembug antara perangkat desa serta tokoh masyarakat. Mereka sepakat melaksanakan aksi ke lahan perkebunan yang masuk wilayah Desa Karangdapo I. “Aksi yang akan dilakukan warga sudah diketahui kades, dan kami sudah mengajukan surat pemberitahuan kepada PT DMIL dengan Nomor 525.26/421/KD/2010,” kata Lakuan Yazid, kemarin.
Dilanjutkan Lakuan Yazid, pihaknya hanya memfasilitasi keinginan warga karena mereka merasa hak milik mereka dicaplok PT DMIL tidak ada penyelesaiannya. Mereka minta kepada masyarakat saat melakukan aksi dapat menahan diri agar permasalahan dapat ditemukan solusinya.
Terpisah, Kabag Tapem Setda Mura, Ali Sadikin melalui Kasi Pemerintahan, Dhedy Januarsyah menyatakan, penyelesaian sengketa lahan antara warga Karangdapo I dengan PT DMIL masih terus berlanjut. “Rabu (10/3), akan ada pertemuan antara warga dengan PT DMIL yang rencananya dihadiri manajemen PT DMIL dari Malaysia,” kata Ali Sadikin.(11)




0 komentar