MUSIRAWAS–Warga Karangdapo I, Kecamatan Karangdapo yang menguasai lahan perkebunan sawit milik PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) sejak Rabu (10/3), sudah pulang ke rumah masing-masing. Mereka meninggalkan lokasi yang dikuasainya mulai Jumat (12/3).
Warga Karangdapo I itu mulai melunak, setelah mendapat kepastian dari Bupati Mura, Ridwan Mukti yang memberikan ultimatum kepada PT DMIL untuk menyerahkan lahan milik warga hingga 16 Maret 2010 mendatang. “Saat ini warga yang menguasai lahan PT DMIL sudah pulang ke desanya, sembari menunggu keputusan manajemen PT DMIL atas deadline Bapak Bupati,” kata A Rahman, salah seorang tokoh masyarakat Karangdapo I, kepada koran ini, Jumat (12/3).
Berdasarkan hasil pertemuan antara Pemkab Mura dengan PT DMIL, serta tokoh masyarakat Desa Karangdapo I, Kamis (12/3), didapati jaminan dari bupati yang menetapkan waktu agar PT DMIL memenuhi tuntutan warga Karangdapo I.
Jika hingga 16 Maret 2010 PT DMIL belum memenuhi tuntutan warga, maka Pemkab Mura akan lepas tangan dan akan mencabut izin usaha perkebunan sawit PT DMIL.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan bupati Mura tidak terlaksana, maka warga Karangdapo I akan menguasai lahan yang masuk wilayah Desa Karangdapo I. Hal ini sebagai upaya terakhir yang ditempuh masyarakat untuk mendapatkan kembali hak mereka.(11)
0 komentar