Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan
MUSI RAWAS–Warga Kecamatan Karangdapo akhirnya mengirim surat ditujukan ke Kedutaan besar Malaysia. Mereka tetap menuntut penyelesaian permasalahan sengketa lahan dengan perusahaan milik warga Malaysia, PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).
“Kami sudah mengirimkan surat yang intinya mendesak pemerintah Malaysia dapat membantu penyelesaian sengketa lahan PT DMIL dengan warga Karangdapo,” kata tokoh masyarakat, A Rahman, Senin (22/3).
Dilanjutkan Rahman, desakan ditujukan pada Kedubes Malaysia bertujuan agar pemerintah kerajaan Malaysia dapat mengingatkan warganya yang menanamkan investasi di Kabupaten Mura, memperhatikan kesejahteraan masyarakat ditempat usaha mereka.
Selain itu dengan pengajuan surat ini diharapkan PT DMIL dapat merealisasikan tuntutan warga berdasarkan pertemuan bersama Bupati Ridwan Mukti, beberapa waktu lalu. Dimana saat itu bupati menegaskan bahwa PT DMIL mesti menyelesaikan tuntutan warga hingga 16 Mei 2010.
Diakui Rahman, jika batas akhir desakan bupati minta PT DMIL tidak juga menyelesaikan tuntutan warga, maka mereka akan menguasai lahan dan langsung memanen kebun sawit yang masuk wilayah mereka sebanyak 860 Persil.
Ia berharap surat yang dilayangkan ke Kedubes Malaysia membuat menajemen PT DMIL notabene warga Malaysia segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan sudah berlarut-larut. “Kini Pemkab Mura sedang mempersiapkan surat untuk meminta Kerajaan Malaysia melalui Kedubes Malaysia berada di Jakarta dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan PT DMIL dengan warga Karangdapo,” kata Rahman.
Sementara itu, Kabag Tapem Setda Mura, Ali Sadikin membenarkan pihaknya sudah mengajukan surat kepada Kedubes Malaysia agar sengketa lahan yang dihadapi warga Karangdapo dapat diselesaikan dengan baik.(11)
0 komentar