MUSI RAWAS–Kebijakan pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk membuat petani semakin sulit mendapatkannya. Selama ini, petani sudah diberatkan dengan tingginya biaya produksi pertanian yang terus melambung.
Untuk diketahui, kenaikan harga pupuk menjadi Rp 1.600 per kg dari Rp 1.200 per kg mulai diberlakukan 9 April 2010, dinilai makin memberatkan para petani.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ghufron mengatakan bahwa dengan harga lama saja petani kesulitan membelinya, apalagi sekarang harga pupuk dinaikkan. "Tentu saja beban petani makin berat, karena biaya produksi tentu meningkat," ujar Ghufron.
Lanjut Ghufron, mayoritas petani penggarap atau menyewa lahan sawah milik orang lain untuk ditanami padi tidak memiliki modal besar untuk membayar biaya produksi. "Sekitar 45 persen petani di Mura biasanya mendapatkan pupuk dengan cara hutang kepada pemilik modal. Mereka akan membayar hutang itu setelah panen," papar Ghufron.
Dengan sistem seperti ini yaitu pupuk dibayar ketika panen maka harganya cenderung lebih tinggi daripada HET. "Adanya kenaikan HET berimbas terhadap para petani," kata Ghufron.
Terpisah, Haryo (45), petani Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo menyatakan keluhan senada. Ia menyebutkan beban produksi ditanggung petani selama ini sudah cukup berat apalagi ditambah kenaikan harga pupuk, maka biaya produksi makin meningkat.
"Sementara hasil produksi relatif stabil bahkan tak jarang ketika panen harga jual beras dipasaran anjlok," papar Haryo.Diakuinya, keputusan pemerintah menaikkan HET pupuk bersubsidi rata-rata 33,4 persen dari HET yang berlaku saat ini dinilai tidak berpihak pada petani kecil.
Sementara itu, Koordinator LSM SUU, Herman Sawiran Selasa (12/4), mengecam keras kebijakan kenaikan harga pupuk tersebut. Ia menilai kenaikan HET sangat merugikan petani terutama petani kecil.
"Kenaikan HPP gabah dan beras 10 persen diperkirakan mampu menaikkan pendapatan petani dan ini keliru. Kenaikan (harga) pupuk tidak ada artinya sama sekali bagi petani," kata Herman Sawiran.
Menurut dia, keputusan menaikkan HET pupuk menunjukkan pemerintah tidak memiliki kemauan
Kenaikan
meningkatkan kesejahteraan petani. "Kenaikan HET pupuk hanya menguntungkan kapitalis pabrikan pupuk dan distributor-distributor pupuk sekaligus merugikan petani kecil," analisa Herman Sawiran.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah yakin kenaikan HET pupuk tidak akan mengurangi pendapatan petani, sebab kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras sebesar 10 persen per 1 Januari 2010 mengimbangi kenaikan HET pupuk.
Menteri Pertanian, Suswono, mengklaim kenaikan HPP akan menaikkan potensi kenaikan pendapatan petani sebesar Rp 1,4 juta per hektar. Kenaikan HET pupuk hanya mengurangi sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu pendapatan petani. Artinya, petani masih mendapatkan penerimaan sekitar Rp 1,2 juta.
Ketua Forum Petani Mura, Ali Handoko mengatakan, kenaikan tersebut petani berharap agar stok pupuk tetap aman dan lancar. Data di lapangan pupuk bersubsidi rata-rata bakal naik 30-35 persen.
Untuk pupuk urea dari harga Rp 1.200 diperkirakan naik menjadi Rp 1.600 per kilogram. Pupuk jenis Za dari Rp 1.050 naik menjadi Rp 1.400, Phonska (NPK) dari Rp 1.750 menjadi Rp 2.300, jenis SP 36 atau superpose dari harga Rp 1.550 menjadi Rp 2.000 sedangkan pupuk organik naik dari harga Rp 500 menjadi Rp 700.(11)
0 komentar