MUSI RAWAS–LSM Sumpah Undang-Undang (SUU) melaporkan perambahan hutan diduga dilakukan PT Djuanda Sawit Lestari (DSL) di Sungai Bakul, Kecamatan Muara Lakitan yang terjadi sejak 1998 silam ke Komisi II DPR RI di Jakarta. Laporan yang mereka berikan tersebut menyusul tidak ada penyelesaian laporan mereka sampaikan kepada Menteri Kehutanan, Kejagung, Polri dan lainnya.
"Hingga saat ini kasus perambahan hutan diduga dilakukan perkebunan tidak jelas, walaupun tim penyidik gabungan Menteri Kehutanan dan aparat hukum sudah mengecek kebenaran laporan tersebut," kata Koordinator LSM SUU, Herman Sawiran kepada wartawan koran ini, Selasa (20/4).
Dilanjutkannya, kasus perambahan hutan ini berawal dari temuan pihaknya yang menemukan PT DSL diduga melanggar Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan Kanwil Kehutanan Sumsel. Dan, saat ini izin dari Menhut belum dikeluarkan untuk pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Kecamatan Muara Lakitan.
"Kami mendesak DPR RI mengusut tuntas permasalahan ini dengan memanggil Menhut beserta jajaran mengatasi persoalan tersebut. Kemudian melaporkannya kepada satgas mafia hukum adanya dugaan keterlibatan mafia kasus kehutanan antara pihak perusahaan perkebunan dengan Dephut hingga Dishut.
Diakui Herman Sawiran, berlarut-larutnya permasalahan ini diduga ada upaya menutup–nutupi persoalan tersebut tanpa adanya penyelesaian.(11)
0 komentar