Bantuan Hukum Gratis Diminati
MUSI RAWAS–Program Pemkab Musi Rawas (Mura) membantu masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum gratis mendapat disambut positif oleh masyarakat. Terbukti sejak dicanangkan April 2010 lalu, sudah ada sejumlah masyarakat minta bantuan hukum kepada LBH Ikadin.
Pemkab Mura sendiri melalui Bagian Hukum merespon permintaan masyarakat, yang kebanyakan mengajukan permohonan untuk minta bantuan dengan kasus pidana. Namun, berapa banyak jumlah warga minta bantuan hukum gratis itu dirahasiakan, dengan alasan kurang etis.
Kabag Hukum Setda Mura, Nawawi dikonfirmasi melalui Kasubbag Pengkajian Peraturan Perundang-undangan, Aan Bastian menjelaskan mereka sudah menerima berkas dari keluarga kurang mampu, minta bantuan hukum dari pengacara ditunjuk Pemkab Mura. "Berkas warga itu sekarang dalam tahapan
Berkas
verifikasi oleh tim pengacara. Nanti mereka akan mendampingi warga tersebut hingga persoalannya disidang di pengadilan," kata Aan Bastian, didampingi Kasubbag Bantuan Hukum, Amri Azis, Selasa (4/5).
Aan Bastian menambahkan verifikasi terhadap berkas perkara ini memiliki tujuan untuk memilah-milah mana perkara yang ditangani para pengacara LBH Ikadin. Sehingga pengacara ini akan mendampingi warga yang memerlukan bantuan hukum tersebut. "Dari mulai sidang hingga keputusan majelis hakim, warga itu tetap didampingi pengacara. Kita berusaha membantu secara maksimal warga tidak mampu tersebut," tambah Aan Bastian.
Informasi diperoleh koran ini menyebutkan, kasus yang diajukan warga menginginkan bantuan hukum itu berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak kriminal membuat mereka merasa dirugikan. Aan Bastian menyebutkan bahwa kasus dialami warga ini memang menjadi perhatian khusus dari pengacara. "Sebab berkas diajukan masyarakat sudah memenuhi syarat, seperti ditetapkan meliputi fotocopi KTP serta surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kades," tambahnya.(01)
0 komentar