MUSI RAWAS–Satu orang JCH Kabupaten Musi Rawas atas nama Nakib bin Matnur, bakal berangkat naik haji tahun 2011 mendatang, meninggal dunia. Almarhum warga Rantau Jaya, Kecamatan Muara Rupit, wafat dalam usia 81 tahun karena sakit pada 5 Januari 2010 lalu.
Kematian Nakib ini sudah diketahui petugas haji Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mura, dengan melakukan pendataan terhadap bersangkutan. Dan, mengembalikan setoran awal untuk ongkos haji kepada keluarganya di Rantau Jaya. Sementara untuk pemotongan biaya administrasi akan dilakukan oleh pihak bank yang mengurus uang setoran awal haji dari almarhum.
Bagaimana dengan penggantinya? Kasi Umroh dan Haji pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mura, H Sajudin Alisyahbana menjelaskan, akan diganti dengan orang yang berada urutan nomor dibawahnya. "Sistemnya seperti urutan kacang, kalau ada yang meninggal atau mengundurkan diri, maka nama yang dibawahnya akan naik. Seperti kejadian ini maka digantikan dengan JCH lainnya berada dibawah almarhum," jelas Sajudin di ruang kerjanya.
Ia juga menegaskan setoran uang yang diserahkan almarhum atau keluarganya akan dikembalikan lagi kepada mereka. Karena ini memang hak dari jemaah haji yang batal berangkat menunaikan rukun Islam kelima karena wafat.
Ditanya berapa banyak JCH sudah terdaftar untuk musim haji tahun 2011 mendatang, Sajudin menyebutkan jumlahnya mencapai 320 orang. Kemungkinan jumlah itu bisa saja bertambah jika ada jemaah yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka diganti dengan jemaah lainnya.
Sementara ini, para JCH Kabupaten Mura belum ada kegiatan yang spesifik karena masih menunggu keluarnya BPIH dari Pemerintah Pusat. Setelah keputusan Presiden tentang BPIH keluar kemungkinan para JCH akan melunasi pembayaran di bank sudah ditetapkan yang ada di Kota Lubuklinggau.
(01)
0 komentar