MUARA KELINGI-Tuntutan masyarakat Dusun Pecah Kuali, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, mendesak agar PT Akar Eriguna Energi (AEE) memberikan kompensasi pada mereka belum terealisasi. Terbukti hingga Senin (28/6), lima orang warga tersebut tak juga menerima ganti rugi meski lahan milik mereka seluas 1,5 hektar telah terbakar terkena tumpahan minyak mentah.
Sebelumnya, pihak kecamatan sudah memfasilitasi pertemuan antara lima warga, Majid, Ujang, Zaini, Saarani, dan Jailani dengan PT AEE bersama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Mura guna menyelesaikan persoalan tersebut. Dan hasilnya diadakan pertemuan dengan BLHD beserta masyarakat yang mengajukan tuntutan hingga tim turun ke lokasi pencemaran.
Pihak BLHD sendiri memperkirakan kerusakan lahan tersebut diperkirakan sudah parah akibat tumpahan minyak mentah dari PT AEE yang membakar lahan warga sampai dua kali. Saat dihubungi Camat Muara Kelingi, Ali Sadikin kepada koran ini, kemarin, membenarkan jika warga yang minta kompensasi belum juga menerima dari perusahaan bersangkutan. Karena pihaknya hanya sebatas memfasilitasi saja sehingga tak dapat berbuat banyak.
“Saya belum tahu penyelesaian masalah ini karena kecamatan hanya memfasilitasi saja, dan persoalan ini sekarang sudah ditangani BLHD Kabupaten Mura,” kata Ali Sadikin. Mantan Kabag Tapem Setda Mura, tidak mau banyak memberikan komentar terkait tuntutan masyarakat Dusun Pecah Kuali tersebut. Karena sekarang ini mereka hanya memfasilitasi saja hingga nanti persoalan tersebut selesai.
Ali Sadikin membenarkan jika masalah tuntutan warga Dusun Pecah Kuali ini telah dibahas bersama dengan BLHD Kabupaten Mura bersama masyarakat yang menuntut kompensasi. “Persoalan ini sekarang menjadi kewenangan dari BLHD Mura,” tegasnya.
Sebelumnya, tim BLHD Mura telah melakukan pengecekan ke lapangan guna memeriksa lahan milik warga yang terkena tumpahan minyak mentah. Setelah sampai di lokasi diketahui jika lahan warga tersebut memang mengalami kerusakan karena terbakar. (01)
0 komentar