JAKARTA–Meskipun dinyatakan kalah pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), tim pemenangan pasangan HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama (MISI-AGUNG) tetap akan mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan pasangan terpilih H Ridwan Mukti-H Hendra Gunawan (RM-HG).
“Kami sudah lapor ke Panwaslu Kabupaten Mura soal money politics dan kecurangan Pemilu. Bukti-bukti sudah disampaikan ke Panwas. Berdasarkan keputusan MK, majelis mengatakan itu bukan kewenangan mahkamah, tapi kewenangan Panwas. Oleh karena itu, kami akan tindaklanjuti ke Panwas. Akan kami tanyakan tindaklanjut laporan yang sudah masih dalam tenggang waktu itu. Setelah ke Panwas, lalu ke polisi. Ini kan pidana Pemilu,” kata salah seorang tim advokasi pasangan MISI-AGUNG, Indra Cahya, kepada wartawan koran ini ketika dikonfirmasi mengenai hasil putusan sidang MK, Kamis (1/7).
Selain itu, pihaknya juga akan mempermasalahkan kecurangan Pemilu, pembakaran baliho, penghilangan hak atau penghambatan hak orang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Mura, sebagaimana yang dilaporkan ke Panwas. “Kalau soal keputusan MK, ini adalah keputusan hukum yang harus dihormati. Ini bukan soal menang kalah. Di negara demokrasi ini kita harus tertib. Tapi, soal pidana Pemilu akan kami tindaklanjuti sepulang dari sidang MK ini,” papar Indra.
Sementara itu, Sekretaris Tim Sukses MISI-AGUNG, Syapran Suparno mengatakan, pihaknya meragukan kredibilitas Hakim MK yang memimpin sidang. Pasalnya, mereka menilai MK tidak bisa memperhatikan substansi kebenaran dari saksi dan bukti yang dihadirkan pihaknya untuk melakukan Pemilukada ulang dan adanya dugaan money politics. Padahal menurutnya, semua keterangan dan alat bukti yang dihadirkan dalam sidang tersebut merupakan kebenaran kejadian Pemilukada Mura yang sebenarnya.
“MK mengatakan jika C1 fotocopy tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, tetapi kenapa mereka tidak bertanya kepada KPU kenapa saksi tidak diberikan C1 yang asli. Selain itu KPU Mura juga ketika ditanyakan mengenai C1 yang asli mengatakan mereka hanya akan memperlihatkan C1 asli kepada MK,” bebernya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kenapa partisifasi politik di TPS tempat incumbent menang bisa mencapai 90 persen, sedangkan di basis MISI-AGUNG paling tinggi mencapai 60 persen.
“Karena keputusan MK sudah final, jadi kita tidak bisa melakukan upaya lainnya. Melihat kondisi seperti ini, saya rasa Pemilukada di Indonesia tidak pernah akan memenuhi kepuasan masyarakat. Karena dari sejumlah sengketa Pemilukada yang berakhir di MK selalu dimenangkan oleh pihak incumbent,” keluhnya.
Menanggapi rencana gugatan pidana tim MISI-AGUNG tersebut, KPU Kabupaten Mura mengaku tak khawatir. “Itu bukan urusan KPU lagi, tapi kewenangan Panwaslu, kepolisian, dan pengadilan umum. KPU tidak berwenang mengurusi pidana. Tapi, rencana pemohon mengajukan gugatan pidana, ya silahkan saja, itu adalah hak,” ungkap Kenny anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura.
(07/jpnn)
0 komentar