MUSI RAWAS- Ternyata baru ada 20 perusahaan perkebunan maupun migas di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibawah pengawasan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Mura. Pengawasan ini dilakukan khususnya untuk Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2010.
Kepala BLHD Kabupaten Mura, Ruzaidin Noor melalui Subdin Perizinan Pengawasan Dampak Lingkungan (Wasdal), Abdul Hamid kepada koran ini, Rabu (22/9) mengatakan bahwa pengawasan ini baru dilakukan pada semester pertama dengan hasil ada 20 perusahaan dalam pengawasan BLH.
“Pengawasan yang kami lakukan berkaitan dengan masalah limbah beracun (B3) atau limbah cair, yang dampaknya berpengaruh terhadap lingkungan. Semester pertama asumsinya untuk mengangkat persoalan dampak perusahaan terhadap lingkungan itu,” kata Abdul Hamid.
Diteruskannya, pada tahap pengawasan semester dua dilaksanakan pada November diambil tindakan. “Kalau memang tidak ada tindaklanjut dari perusahaan itu terhadap dampak lingkungan berarti ada penambahan masalah. Sebab itu akan merugikan kredibilitas perusahaan itu sendiri,” jelas Abdul Hamid.
Ditanya apa tindakan Pemkab kalau perusahaan tidak peduli tentang dampak lingkungan? Hamid mengatakan tindakan diambil tergantung dengan pihak perusahaan itu sendiri. “Jika dampak yang ditimbulkan dari pihak perusahaan itu fatal, maka akan dicabut izinnya,” jelasnya.
Hamid manambahkan setiap perusahaan belum melakukan AMDAL tidak diizinkan melakukan aktivitas. Ketentuan ini sesuai dengan pegawasan tentang data dokumentasi AMDAL. “Akan tetapi sudah ada beberapa perusahaan yang kesadarannya telah tinggi walaupun tanpa diminta mereka sudah meminta untuk dilakukan pengawasan terhadap perusahaanya,” ungkapnya.
Masih kata dia, Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) memang belum ada berkenaan dengan hal tersebut. Yang ada untuk izin kegiatan di mana perizinannya masih mengajukan dari Kantor Penanaman Modal. “Mudah-mudahan tahun 2011 sudah ada Perda atau Perbup,” harapnya.(05)
0 komentar