Tiga Bulan Dievaluasi
MUSI RAWAS- Penerapan lima hari kerja bagi pegawai Pemkab Musi Rawas (Mura) mulai diberlakukan pada 1 Oktober mendatang. Kini, Persiapan menjelang ujicoba tersebut sudah dilakukan Bagian Organisasi Setda Mura. Caranya dengan mengajukan menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati, H Ridwan Mukti tentang penerapan lima hari kerja.
Bagian Organisasi Setda Mura, Suganda mengungkapkan pembahasan kajian penerapan lima hari kerja bagi pegawai Pemkab Mura sudah selesai, dan tinggal menunggu pelaksanaan penerapannya.
“Penerapan lima hari kerja mulai efektif pada Oktober dengan uji coba selama tiga bulan. Kita bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Inspektorat dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk penerapan lima hari kerja,” kata Suganda saat diwawancarai koran ini, Rabu (22/9).
Ditanya untuk pegawai yang melanggar, Suganda mengatakan pengawasan pelanggaran bagi pegawai diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Kemudian nanti akan ada pengawasan sebagai evaluasi. “Sedangkan yang berhak memberikan sanksi atau pelanggaran bagi pegawai tidak disiplin dilakukan BKPP,” jelas Suganda.
Dikatakanya kapasitas Bagian Organisasi dalam strukturnya hanya membantu SKPD atau Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan. “Karena kapasitas kami hanya sebatas merumuskan kebijakan saja,” pungkas Suganda.
Sejumlah pegawai Pemkab Mura menyambut baik rencana penerapan lima hari kerja. Namun mereka belum tahu hingga jam berapa diberlakukan jam kerja dengan lima hari kerja tersebut.
“Kita setuju saja dengan penerapan lima hari kerja, sebab di kabupaten/kota di Sumsel sudah diberlakukan. Sekarang akan dilaksanakan di Pemkab Mura, mudah-mudahan dapat berlangsung dengan baik,” kata Ah, inisial seorang pegawai Pemkab Mura, kemarin.(05)
0 komentar