Lalui Jalan Negara
MUSI RAWAS- Diduga masih banyak angkutan truk pengangkut batu bara termasuk hasil perkebunan mengunakan akses jalan negara. Padahal yang benar jalan negara tidak boleh dilalui kendaraan pengangkut batu bara.
Hal ini dikemukakan oleh anggota DPD RI, Adhariani kepada koran ini Rabu (6/7) di Gedung Auditorium Pemkab Mura. “Ada beberapa angkutan mobil batu bara juga pengangkut hasil kebun sawit dan karet melalui jalan negara,” kata Adhariani menyebutkan jalan yang dilalui itu berada antara Kabupaten Empat Lawang menuju Kabupaten Mura.
Adhariani menjelaskan, sesuai undang undang pertambangan semestinya jalan negara tidak boleh dilalui oleh pengusaha batu bara. “Pada UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal 1 ayat 5 menyatakan jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Kemudian dari UU tentang pertambangan, sebelum pertambangan kita lakukan diwajibkan bagi pengusaha pertambangan membuat jalan khusus untuk angkutannya,” jelas Adhiriani.
Selama ini, sambung dia, mereka para pengusaha pertambangan tidak ada yang membuat jalan khusus. “Saya kira pemerintah daerah terutama Gubernur dan DPRD Propinsi Sumsel segera membuat Perda tentang pengangkutan jalan raya termasuk jalan negara,” paparnya.
Ditambahkanya, semestinya kita rekrut dahulu dan ditegaskan kepada para pengusaha Batu Bara, dan pengusaha sawit untuk tidak melewati akses jalan negara.
Anggota dari hal 9
“Berdasarkan UU Pertambangan pasal 63 ayat 1 bahwa apabila dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak RP 1,5 Milyar,” katanya.(05)
0 komentar