Tanya :
Saya seorang lansia, sudah tak berpenghasilan lagi sejak 10 tahun lalu, tapi masih mempunyai NPWP (ex Non-Karyawan). Untuk semata-mata keperluan hidup (bukan untuk jual-beli cari untung), saya berniat untuk pindah rumah dari yang sekarang ke yang lebih kecil. Saya sadar untuk membayar pajak tapi perlu tahu lebih dahulu berapa pajak yang harus dibayar untuk jual beli
Tersebut? Dan macam-macam apa saja prakteknya pajak yang harus dibayar?
Untuk memudahkan perhitungan, misalkan saja selain pihak penjual, maka pihak pembeli-pun ingin tahu berapa dan apa kewajiban pajak masing-masing?
Saya memiliki rumah di Jakarta yang dibeli 4 tahun yang lalu senilai Perolehan/NJOP Rp 150 juta. Kalau rumah tersebut terjual pada awal 2010 dengan Nilai Perolehan/NJOP Rp 500 juta, bagaimana pajak jual belinya?
Atas jawaban yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Suaidi Alabawy Kelurahan Sidorejo Lubuklinggau
Jawab:
Atas transaksi jual beli tanah/bangunan terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan. Pertama adalah untuk penjual dikenakan PPh Final sebesar 5 persen dari nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akte pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah/bangunan. Dalam contoh bapak diatas adalah nilai yang digunakan adalah Rp 500 juta.
Kedua, untuk pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif sebesar 5 persen yang dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Adapun cara menghitung (NPOPKP) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak. Karena keterbatasan rubrik ini, untuk informasi yang lebih lengkap kami harapkan Bapak dapat datang langsung ke KPP Pratama Lubuklinggau, di mana petugas Account Representative kami akan selalu siap membantu Bapak.(*)
0 komentar