Tinggal Tanda Tangan Kesepakatan
MUARA BELITI- Perjanjian antara PT Seleraya dengan Pemkab Mura untuk perbaikan jalan rusak di “Bumi Lan Serasan Sekenteran” sudah ada. Kini tinggal menunggu tanda tangan antara Bupati dan PT Seleraya sebagai kesepakatan bersama.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mura, Ari Narsa mengungkapkan pihak perusahaan sudah sepakat untuk menyanggupi dan peduli memperbaiki dan merawat jalan rusak. Kerusakan jalan itu akibat akifitas dilakukan mobil angkutan PT Serelaya. “Pihak perusahaan sanggup memberikan kontribusi kepada Pemkab Mura dan bisa membantu Pedapatan Asli Daerah (PAD) Mura,” kata Ari Narsa pada koran ini, Jumat (8/10).
Dikatakan Ari Narsa, perbaikan jalan yang dilalui perusahaan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) No.67 tahun 2008 tentang dispensasi memperbaiki jalan. “Dasar Perbup ini sementara ini kita pakai,” ucap Ari Narsa.
Dilanjutkanya, sedangkan untuk retribusi mereka, sesuai undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tetang perpajakan dan Retribusi Daerah. Dan retribusi diterapkan masih untuk PT Seleraya. “Karena mereka mengangkut minyak mentah dan nanti diterapkan juga terhadap perusaahaan perkebunan,” jelas Ari Narsa.
Untuk pembayaran retribusi langsung masuk kepada kas daerah. Kedepan investor di Kabupaten Mura akan ditertibkan untuk pemakaian jalan. “Jangan sampai aktivitasnya merusak jalan kabupaten maupun jalan negara,” pungkas Ari Narsa.(05)
0 komentar