Image Hosting


*KPID Sumsel Menyikapi Tayangan Televisi yang Meresahkan
Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel cukup penting dalam mengawasi siaran televisi dan radio mengudara di Sumsel. Terbukti, SMS online dibuka KPID membuat masyarakat lebih bebas menyampaikan uneg-uneg berkenaan dengan penayangan siaran televisi tersebut.
Budi Santoso, Musi Rawas
KETUA KPID Sumsel, H Mudrik Qori menjelaskan, pengawasan KPID terhadap siaran televisi swasta sekarang ini masih bersifat manual. Maksudnya, KPID tidak melakukan secara langsung pengawasan terhadap siaran televisi dan radio namun menggunakan alat canggih. Ditambah lagi sekarang sudah 10 stasiun televisi swasta tayang di Indonesia, serta TV lokal khususnya di Sumsel sekarang sudah ada dua di Palembang, PalTV dan Sriwijaya TV. Serta 1 di Kabupaten Musi Banyuasin, Muba TV juga rencana mengudara Linggau TV di Kota Lubuklinggau, dalam waktu dekat ini.
Banyaknya siaran televisi itu membuat KPID makin jeli mencermati segala jenis tayangan TV swasta. Wajar jika kemudian KPID sangat mengandalkan info dan laporan dari masyarakat berkenaan dengan siaran televisi swasta. Caranya dengan membuka layanan SMS online ke nomor Hp 0711 8341000. Maka segala keluh kesah pemirsa khususnya masyarakat dapat ditampung, dan ditindaklajuti oleh KPID dengan melaporkan ke KPI Pusat untuk ditindak.
“Kami banyak sekali menerima masukkan info dan data yang akurat dari masyarakat mengenai tayangan-tayangan TV yang membuat mereka gerah, tidak nyaman dan mengusik. Pengaduan ini kami tanggapi,” jelas Mudrik Qori usai acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) PT Lingkaran Generasi Muda Creative dan Sosialisasi Perizinan Sistem Stasiun Jaringan di ruangan Bukit Sulap Rumah Makan Singgalang Lubuklinggau, Kamis (17/12).
Ulama karismatik ini mencontohkan tayangan meresahkan, misalnya sinetron, infotainment, reality show, dan iklan. “Seperti sinetron Hareem ditayangkan di Indosiar, kita tegur dan sekarang sudah berubah menjadi Inayah. Dulu sinetron itu memakai simbol pakaian Islam, dan sekarang sudah dilepas tidak lagi seperti sebelumnya. Kami juga sudah menegur Empat Mata yang berubah menjadi Bukan Empat Mata, dan juga iklan Julia Perez yang pornoaksi pornografi tentang kopi Y. sekarang iklan itu sudah tidak ditayangkan di televisi. Dan masih banyak lagi usaha sudah kami lakukan guna mencermati siaran televisi itu,” ungkap Mudrik menyebutkan pengaduan SMS diterima pihaknya dalam satu bulan bisa mencapai 300 laporan. “Pengaduan itu kami terima dan ditindaklanjuti tentunya,” tambah Mudrik.
Soal fungsi KPI, Mudrik mengatakan, sebagai penjaga moral masyarakat melalui penyiaran televisi. Sebab, penetrasi TV itu sudah 94 persen merasuk ke masyarakat, dan TV sudah jadi guru baru bagi masyarakat. “Sekarang saja orang kaya sudah memasang TV di toilet. Jadi TV bisa merubah prilaku masyarakat yang santun jadi beringas, anti damai dan sebagainya. Ini menjadi tugas kami dari KPID mengantisipasinya,” papar Mudrik seraya menyebutkan, pihaknya juga mengawasi siaran TV lokal.
Misalnya, mengudaranya Sriwijaya TV dan PAL TV di Kota Palembang tak luput dari perhatian KPID. Lagi-lagi ada laporan masyarakat keberatan dengan tayangan televisi swasta tersebut. “Dulu di Sriwijaya TV ada siaran senam ditayangkan bertepatan dengan waktu Magrib, jadi kami tegur. Begitu juga di PAL TV ada siaran musik dangdut setelah Magrib, juga kami tegur. Dan ada juga acara bincang dengan tema untuk laki-laki dewasa saat jam anak-anak belajar, maka kami menegur pihak TV tersebut,” papar Mudrik seraya menambahkan kerja mereka ini berlandaskan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Dari UU No. 32 Tahun 2002 mengatur segala isi siaran dan fungsi penyiaran itu sendiri. Agar masyarakat mendapatkan informasi yang sehat, mendidik, juga perekat masyarakat. Arahnya jelas menuju nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan menciptakan kesatuan dan persatuan,” paparnya.
Ketentuan siaran juga diatur lebih rinci dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran. Ini aturan siaran yang baik dan sangat mendidik bagi masyarakat kita,” imbuhnya.
Mudrik juga menyebutkan, KPID sebagai regulator dan juga evaluasi pendapat bagi lembaga penyiaran yang mengajukan usulan untuk mengurus izin. Mereka mengajukan usulan proposal ke KPID setelah itu disampaikan ke Depkominfo,
“Kami akan mengadakan rapat internal, jika layak mulai dari aspek administrasi, peralatan, KPID lebih pada konten siaran yang paling kita cermati. Jadi TV ini kami periksa siaran, maka selanjutnya kami sampaikan ke Kominfo untuk izin tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, izin itu disaring dulu dalam rapat pleno di Palembang. “Paling 15 hari kami beri score untuk penilaian tersebut. Dalam 15 hari segera ajukan perbaikan kalau terlambat usulan itu kami berikan dalam waktu 40 hari,” imbuh Mudrik menilai, keberadaan TV lokal ini sangat strategis karena menguntungkan masyarakat lokal. (*)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

SMS PEMBACA

HONOR
081278784851---kritik/saran Yth bpk bupati musi rawas tlg pikir kan nasib kami yang tela lama honorer di sd sampai puluan thn tks atas perhatian nya

Rombak
085269619904 : Bpti & bawasda srta tmn wrtwn sklian tlng sgra adkan perombakan d dsnkrtrns kpla dnas tdk bs d andalkn. Skrtrs smkn rakus mnguasai keg APBD brsma antek2nya.

Bantuan Banjir
081367428884 : Yth, Bpk. Bupati MURA. Kami masy. Desa Semeteh mengeluh atas bantuan banjir yg diberikan oleh kades katanya bantuan dr Golkar berupa beras bulog yg

Rombak Lagi
085267496378 : Bpti & bawasda, tlng phk lain yg trkait sgra adkan perombakan d dsnkrtrns krn kplany tdk bs d andalkn, skrtris smkn rakus mnguasai APBD 2010 brsmaa. (*)

    ARSIP BERITA