MUSI RAWAS-Program Revitalisasi perkebunan karet rakyat dicanangkan pemerintah pusat sejak 2007 lalu, hingga kini terus berjalan. Meskipun ada sejumlah kendala dihadapi para petani di lapangan.
“Program revitalisasi sudah berjalan, diharapkan lebih maksimal pada tahun akan datang,” kata Kadisbun Kabupaten Musi Rawas, Suharto pada koran ini, Senin (7/12).
Program nasional ini, sambung Suharto, merupakan program pengembangan pembangunan perkebunan dengan revitalisasi perkebunan melalui Peraturan Menteri No. 33/Permentan/OT.140/7/2006. Serta Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK/06/2006 tentang kredit energi nabati. Dan revitalisasi perkebunan bekerjasama antara Menkeu Dirjen pembendaharaan Negara dengan bank pelaksana, antara lain PT Bank BRI, PT Bank Mandiri, PT Bank Bukopin dan PT Bank BNI 46 juga PT Bank Sumsel.
Dijelaskan Suharto, untuk Kabupaten Musi Rawas dari SK Bupati Musi Rawas tentang revitalisasi perkebunan seluas 16.600 hektar, yang diperuntukan bagi 8840 Kepala Keluarga(KK) tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas.
‘’Hingga saat ini sudah mengajukan akad kredit kepada bank seluas 1940 hektar atau 1021 KK, dan terealisasi oleh bank mencapai 1238 hektar atau 691 KK,” jelas Suharto.
Diakuinya, lambannya penyerapan program revitalisasi masih banyak kendala dialami petani. Cara mengatasinya, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) agar dapat mencari solusi dihadapi petani.
Sementara itu, Ade Wachjar selaku pembicara dari IPB menjelaskan, ada beberapa faktor penting dalam percepatan pengembangan perkebunan karet rakyat yang patut diperhatikan. Antara lain, lingkungan yang meliputi kesesuaian lahan dan penyediaan bahan tanaman unggul dan bermutu.
Kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) patut diperhatikan, meliputi petani, penyuluh, peneliti, praktisi dan pelaku usaha mesti dilibatkan. Selain itu adanya kelembagaan seperti kelompok tani, perbankan, koperasi, legislasi serta kemitraan dan lainnya.
“Upaya mesti dilakukaan harus terstruktur tahapan Percepatan Pengembangan Perkebuan Karet Rakyat (PPKR) berlangsung dari pengamatan kondisi terkini. Serta inventarisasi masalah serta penyusunan model budidaya dan pengelolaan hasil dilaksanakan sekurang-kurangnya selama lima tahun,” papar Ade.
Untuk tahap awal ini, lanjut dia, sudah terlihat dengan RPJM 2005-2010, Kabupaten Musi Rawas telah menargetkan perluasan kebun karet per tahun mencapai 6.000 hektar. Dan dari program revitalisasi direncanakan seluas 12 ribu hektar ditetapkan di 17 kecamatan di 57 desa mengikutsertakan 6627 KK.
Dalam percepatan PPKR ini, sambung dia, perlu disusun road map pengembangan karet rakyat selama lima tahun. Namun didalam pelaksanaan diakui ada kendala, diantaranya kurangnya sosialisasi program ini bahkan teknis administrasi dan koordinasi antara instansi, seperti Disbun, Badan Pertanahan dan pihak perbankan.
Serta kendala dihadapi biaya sertifikasi juga administrasi perbankan memberatkan petani.
Selain itu, belum seluruhnya perbankan ditunjuk pemerintah melaksanaan penyediaan kredit bagi peserta program revitalisasi perkebunan.(11)
0 komentar