MUSI RAWAS-Koordinator LSM Sumpah Undang-Undang (SUU) Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran, Kamis (3/12), mendatangi kantor Mendagri di Jakarta guna menuntut penyelesaian sengketa kepemilikan Suban IV yang di klaim Pemkab Musi Banyuasin (Muba) masuk wilayah mereka.
"Kedatangan kami ke kantor Mendagri guna menyampaikan penolakan terhadap usulan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin tentang pembagian wilayah pada kawasan sumur migas Suban IV, karena sudah ada Permendagri No.63/2007 tentang Penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik Suban IV,"kata Herman Sawiran dihubungi via telepon, Kamis (3/12).
Dikatakan Herman, sapaan pria berkumis ini, selain menyerahkan surat tuntutan pencabutan rekomendasi gubernur Sumsel tentang pembagian wilayah Suban IV, mereka juga melakukan orasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan "Basmi makelar dan rekayasa perbatasan Depdagri" serta membersihkan jajaran tersebut sesuai dengan program kerja 100 hari Mendagri yang baru.
Kedatangan LSM SUU ini diterima pihak Depdagri di ruangan Bina Sasana Bhakti Praja lantai II. Saat dialog dilakukan ini pihak Depdagri diwakili Kepala Seksi Perbatasan Kabupaten/Kota, Halamuan Pakpahan, serta Indra Semaremare Kasubid Penanganan dan Pengaduan pada Puspen Depdagri.
Permasalahan ini mencuat setelah Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti, melakukan aksi walk out (WO) dari rapat finalisasi penyelesaian tapal batas diselenggarakan di Dirjend Pemerintahan Umum (PUM) Depdagri pada 26 November 2009 lalu. Dimana Ridwan Mukti mencium indikasi terjadi perubahan Permendagri No.63/2007, dengan Permendagri baru yang dikemas dalam rapat tapal batas.
Gubernur Sumsel mengusulkan adanya pembagian kawasan Suban IV dengan win-win solutions, yaitu dengan penetapan tapal batas baru dengan menarik garis lurus tepat di tengah-tengah kawasan sumur Migas Suban IV. Rekomendasi ini dinilai bupati merugikan daerah itu, karena sejak 2007 daerah itu telah menerima dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp 40 miliar per tahun.(11)
0 komentar