KUNJUNG : Kunjungan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti bersama tim Pemkab Mura ke sumur gas di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir.
*Kirim Surat ke Mendagri
MUSI RAWAS-Pemkab Mura meminta Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mencabut rekomendasi dikeluarkan terkait penetapan tapal batas baru kawasan sumur migas Suban IV. Alasannya, Pemkab Mura merasa dirugikan atas persoalan tapal batas dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Surat permintaan pencabutan rekomendasi gubernur Sumsel ini akan kami sampaikan Selasa (1/12), ke Mendagri. Pemkab Mura merasa dirugikan sebab selama ini sudah ada Permendagri No.63/2007 tentang Penetapan Kawasan Suban IV masuk ke Kabupaten Mura," kata Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin saat dihubungi via ponsel. Ali Sadikin mengaku saat itu berada di Jakarta, Senin (1/12).
Mantan Camat Muara Kelingi menyebutkan, adanya surat permintaan pencabutan rekomendasi gubernur itu Pemkab Mura berharap nanti Mendagri dapat tahu masalah sebenarnya. “Sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang belakangan memanas itu,” papar Ali Sadikin.
Masih kata dia, rekomendasi dikeluarkan Gubernur Alex Noerdin berisikan agar penyelesaian klaim sumur migas Suban IV, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, dilakukan dengan cara pembagian wilayah yang disengketakan (Win win solution) dianggap tidak mendasar. Ali menyebutkan rekomendasi nomor 136/2188/I/2009 tentang batas Kabupaten Mura dengan Kabupaten Musi Banyuasin, tertanggal 16 Juli 2009 ditujukan ke Mendagri melalui Dirjend Pemerintahan Umum agar dicabut.
Dalam rekomendasi itu menyebutkan ada usulan penetapan garis batas kedua kabupaten dari titik P.6 ke titik P.6A, P.7A, P.8A, P.9A hingga ke titik P.10 melintasi sumur Suban IV. Sehingga kawasan itu akan menjadi titik koordinat batas kedua daerah. Akibatnya, kawasan Suban IV nanti akan dibagi menjadi dua antara Mura dan Muba.
Adapun penolakan yang diajukan Pemkab Mura ke Mendagri di Jakarta, tambah dia, antara lain dengan dasar hasil pelacakan tim penegasan batas daerah (TPBD) pusat, TPBD provinsi Sumsel dan TPBD kedua kabupaten dan terakhir Permendagri No.63/2007 tentang Penetapan Musi Rawas sebagai daerah penghasil sumur migas Suban IV.
Dimana dalam Permendagri tersebut berisikan empat pasal, antara lain pasal (1) Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah penghasil SDA sektor gas bumi dari sumur Suban IV yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas. Pasal (2) posisi sumur gas bumi Suban IV sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah pada kordinat 02.32.57,0 LS dan 102.20.30,6 BT.
Kemudian pasal (3) posisi kordinat sumur gas bumi Suban IV sebagaimana dalam pasal 2 tercantum dalam peta lampiran yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. Permendagri tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 November 2007, yang ditandatangani Mendagri, H Mardiyanto.
Surat penolakan Kabupaten Musi Rawas tersebut akan disampaikan ke Mendagri langsung oleh Bupati Mura H Ridwan Mukti, didampingi anggota tim penyelesaian sengketa Suban IV, yang akan ditembuskan ke presiden RI, DPR-RI, Dirjend hukum dan Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD). (11)
0 komentar