MUSI RAWAS-Pembuatan sertifikat gratis diluncurkan pemerintah pusat melalui program Lend Management and Police Development Program (LMPDP) atau program ajudikasi 2009 untuk Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga pertengahan Desember 2009 hampir rampung.
Program dilaksanakan di lima kecamatan, yaitu Muara Beliti, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Tuah Negeri, Muara Kelingi, dan Megang Sakti mulai disosialisasikan.
Dari lima kecamatan hanya 17 desa yang termasuk dalam program LMPDP yang di-SK-kan BPN pusat termasuk dalam peta udara.
“Program LMPDP diwajibkan selesai pada akhir Desember 2009 dan saat ini sudah mencapai 90 persen,” kata Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Mura, Hazairin.
Dilanjutkan Hazairin, luas lahan pekarangan yang terkena program itu 9.000 persil dibagi lima kecamatan hanya terealisasi 6316 persil, karena adanya pemotongan dana dilakukan pihak pusat mencapai 30 persen.
Keadaan tersebut sangat disayangkan sehingga keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat dalam program ini tidak dapat terpenuhi. Ia berharap pada 2010, program LMPDP dapat berlanjut.
Ditambahkan Hazairin, lima kecamatan yang termasuk dalam program ini masing-masing untuk Kecamatan Muara Beliti terealisasi 1933 persil, yang diantaranya Desa Suro 461 persil, dan Desa Pedang 466 persil, Muara Beliti 233 persil. Serta Pasar Muara Beliti 673 persil.
Sedangkan Kecamatan TPK yang masuk dalam peta udara hanya Rantau Bingin seluas 100 persil, dan Kecamatan Tuah Negeri seluas 2100 persil, yang diantaranya Desa Remayu 150 persil, Desa Petunang 825 persil dan Desa Lubuk Rumbai 625 persil, dan Desa Banpres 500 persil.
Kemudian Kecamatan Muara Kelingi 460 persil. Lalu, Desa Mandi Aur 425 persil, Desa Tanjung 445 persil dan Desa Lubuk Muda 242 persil. Untuk Kecamatan Megang Sakti hanya Desa Sumber Rejo seluas 226 persil dan Desa Wonosari 318 persil. Sehingga jumlah keseluruhan di dua kecamatan mencapai 2116 persil.
Namun, di dalam program ini terdapat kendala, dimana ada beberapa desa tidak dapat disertifikasi karena termasuk dalam hutan kawasan produksi. Sehingga dibatalkan pengajuan sertifikasinya.
Dikatakan Hazairin, pelaksanaan program ajudikasi ini merupakan upaya membantu masyarakat untuk memiliki hak hukum atas hak miliknya, dan pelaksanaannya dilakukan pihak konsultan. Sedangkan BPN hanya sebagai pendamping.
“Pelaksanaan program sertifikat gratis dilakukan beberapa tahapan, diantaranya tahap sosialisasi tingkat kecamatan. Untuk tingkat desa yang kemudian memasuki tahap pengukuran diperkirakan pada Desember. Tahap pengukuran ini untuk seluruh desa, termasuk dalam program LMPDP dapat selesai dilaksanakan,” paparnya.(11)
0 komentar