*Jumlah Penunggak 29 Orang
MUSI RAWAS-Hingga akhir 2009, tunggakan dana bergulir belum dikembalikan peminjam dari kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM). Totalnya mencapai Rp 167.764.932. Tunggakan ini berasal dari dana bantuan digulirkan pemerintah sejak 2005.
“Tunggakan itu berasal dari 29 orang yang sebelumnya telah mengajukan pinjaman sejak 2005 lalu. Saat itu mereka mengajukan pinjaman untuk mengembangkan usaha dibidang sembako, rumah makan, dan industri kecil menengah lainnya,” jelas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Musi Rawas, Priskodesi kepada koran ini, Senin (29/12).
Dilanjutkan Priskodesi, kebanyakan dari mereka mengaku belum dapat mengembalikan dana pinjaman dengan alasan usaha mereka jalankan bangkrut. Tetapi, setelah pihaknya melakukan verifikasi di lapangan ternyata tidak seluruhnya menjelaskan kondisi yang sebenarnya.
“Kami akan melakukan pengecekan dan hasilnya ada diantara mereka benar-benar bangkrut, tetapi banyak juga masih jalan usahanya dan pura-pura bangkrut. Untuk memberikan efek kami memberikan peringatan (warning) kepada mereka, agar segera melunasi tunggakan. Dan apabila tidak dilunasi hingga waktu sudah ditentukan kami akan menyita harta benda mereka yang sebelumnya telah menjadi jaminan kepada kami,” papar Priskodesi.
Namun berkat ultimatum itu, lanjut Priskodesi, banyak juga diantara penunggak kemudian takut, dan akhirnya bersedia membayar tunggakan. Meski demikian ada juga warga yang rumahnya terpaksa disita lalu dilelang Disperindagsar. Alasannya, tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan kepada mereka.
Menurut Priskodesi, hal ini terjadi pada 2008 lalu, pihaknya terpaksa menyita dan melelang rumah milik Amir Hamzah, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit yang akan mengembangkan usahanya sebagai agen sembako. Setelah Amir tidak ada itikad baik untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp 142 juta sejak 2005 lalu, maka uang dari hasil lelang itu dikembalikan ke kas daerah.
Priskodesi menjelaskan, akibat tunggakan itu masyarakat yang ingin menggunakan dana tersebut menjadi terhambat. Padahal tujuan digulirkan dana untuk melancarkan dan membantu usaha hingga lebih maju dan berkembang.
Sebelumnya dana mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta tetapi karena banyak yang menunggak maka Disperindagsar mengambil kebijakan, yaitu jumlah dana maksimal bisa dikeluarkan hanya Rp 25 juta.
Sementara itu, staf Pengelola Dana Bergulir Disperindagsar Kabupaten Mura, Rusmala menambahkan, program dana bergulir mulai diluncurkan pada 2005 dan sekarang dana yang dikucurkan untuk modal sejumlah Rp 691 juta.
“Bagi warga yang meminjam dikenakan bunga 0,1 persen per tahun. Namun meskipun masih banyak tunggakan, kami masih memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mengajukan pinjaman untuk mengembangkan UKM dengan syarat mengajukan proposal, menyertakan jaminan berupa tanah atau bangunan, dan surat keterangan dari lurah maupun camat setempat,” jelas Rusmala sambil menyebutkan, maksimal waktu pengembalian selama dua tahun.(11)




0 komentar