MUARA BELITI-Banyaknya Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Musi Rawas mengundang banyak investor datang dan ingin menanamkan modal. Guna mengatur penyelenggaraan tugas Pemkab Mura dibidang pertambangan umum, misalnya galian C, minyak dan gas bumi serta batu bara, pemerintah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) agar seluruh kegiatan dilaksanakan di lapangan sesuai aturan berlaku.
“Saya harap kepada camat maupun kades dapat menjalankan dan mematuhi perda dan tidak membuat peraturan sendiri,” kata Sekda Mura, H Senen Sengadilaga saat pelaksanaan sosialisasi regulasi peraturan-peraturan tentang kegiatan pertambangan dan energi, yang diselenggarakan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Rawas diikuti seluruh camat dan kades, Selasa (8/12).
Dijelaskan Sekda, hal ini patut diperhatikan karena terciptanya tertib hukum dan administrasi usaha pertambangan umum di Kabupaten Mura, dan terciptanya pengusaha bahan galian secara profesional sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar dan efisien. Sehingga dapat terwujud sistem pembangunan pertambangan berkelanjutan dan tidak merusak alam sekitar.
Sekda mengingatkan, baik camat maupun kades jangan membuat aturan sendiri yang terkesan ada aturan didalam aturan. Sehingga terkadang membuat permasalahan izin yang seharusnya cepat menjadi lambat. Kecuali memang lokasi akan digunakan investor berada dalam kawasan pemukiman dan hutan lindung.
“Kalau memang bermasalah, camat dan kades harus secepatnya melakukan koordinasi dengan Pemkab. Sehingga dapat dicari jalan keluar dan menjamin kelestarian sumber daya alam yang ada. Jika ada masalah di lapangan, selalu lakukan pendekatan secara persuasif,” jelas Sekda.
Sementara itu, Sekretaris Distamben Kabupaten Mura, Zulkarnain menambahkan, sektor pertambangan termasuk salah satu sumber pendapatan Kabupaten Mura yang terbesar. Untuk meningkatkan SDM dibidang ini pihaknya berharap partisipasi camat dan kades agar dapat ikut memahami aturan apa saja telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
“Jika mereka telah mengetahui mengenai regulasi yang ada, maka mereka juga dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat sehingga masyarakat juga dapat memahami dan ikut menjaga kelestarian alam,” harapnya.
Para camat dan kades diberikan pengetahuan mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh investor jika mereka ingin memanfaatkan SDA yang ada di wilayahnya masing-masing, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Kerja (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP).(11)
0 komentar