KARANG DAPO-Penyelesaian sengketa lahan plasma antara 430 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Karang Dapo dengan perusahaan perkebunan sawit PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), menemui titik terang. Setelah beberapa kali pertemuan serta hasil investigasi tim Pemkab Mura ditemukan lahan perkebunan PT DMIL masuk wilayah Desa Karang Dapo, dan luas lahan dibuka perusahan mencapai 2000 hektar (ha) hingga 3000 ha.
“Sudah ada itikat baik dari PT DMIL dengan merespon keinginan warga untuk merealisasikan lahan plasma tersebut,” kata Kabag Tapem Setda Mura, Ali Sadikin pada koran ini, Selasa (22/12).
Dalam pertemuan itu, lanjut Ali, masyarakat Desa Karang Dapo I menginginkan pembagian lahan plasma di wilayah desa mereka, dan setiap KK mendapat 2 ha.
Terpisah, Asisten I Setda Mura, Anuar Rasid menuturkan, Pemkab Mura berusaha menyelesaikan sengketa lahan dengan sebaik-baiknya sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan.
”Diharapkan persoalan ini cepat selesai dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, karena apa bila permasalahan tersebut tidak menemui titik temu pihak perusahaan juga yang akan rugi,” katanya.
Dilanjutkannya, pihak perusahaan tidak akan tenang menjalankan usahanya. Masyarakat akan terus menuntut lahan tersebut, karena merasa dirugikan atas lahan peninggalan leluhur diambil oleh pihak perusahanan.
Sebelumnya, kasus sengketa lahan sawit di daerah ini mencuat menyusul tuntutan warga asal beberapa desa di Kecamatan Karang Dapo, diantaranya Desa Rantau Kadam, Kertasari, Kelurahan Karang Dapo serta beberapa desa lainnya yang tergabung dalam 400 KK dengan luasan lahan 430 SPH atau 860 hektar, mengaku lahan mereka diambil PT DMIL sejak awal pembukaan lahan pada 2000 lalu.
Beberapa waktu lalu, A Rahman salah seorang tokoh masyarakat Desa Karang Dapo I menuturkan, kami mengharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan jangan sampai berlarut-larut.
Pada awal Juli lalu, memang sudah ada pertemuan dengan pihak PT DMIL di kantor Camat Karang Dapo dan pada pertemuan tersebut pihak perusahaan perkebunan menyepakati proses penyelesaian tuntutan warga dengan mengumpulkan surat kepemilikan hak atas tanah yang ada di lahan perkebunan di Desa Karang Dapo.
Setelah surat SPH dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak pemerintah dan diserahkan kepada PT DMIL untuk di verifikasi.
”Saat ini seluruh kelengkapan berkas yang kami miliki sudah kami serahkan kepada pemerintah dan kami minta permasalahan itu akan segera diselesaikan, dan meminta kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan atau membagikan lahan plasma,” katanya.(11)
0 komentar