MUSI RAWAS-Kasus klaim kepemilikan kawasan Suban IV, antara Pemkab Musi Rawas dan Pemkab Musi Banyuasin, merupakan kasus hukum bukan kasus politik.
"Ini murni kasus hukum, bukan kasus politik. Karena secara yuridis Musi Rawas menjadi pemilik kawasan yang disengketakan dengan Permendagri No.63/2007. Selain itu sejak 2008 lalu, daerah ini sudah menerima pembagian DBH Migas Suban IV," kata Ketua Tim Advokasi Pemkab Mura, Eggi Sudjana dalam jumpa pers digelar di ruangan Advokasi Pemkab Mura, Selasa (22/12) sore.
Menurutnya, penyelesaian sengketa soal kepemilikan Suban IV antara Mura dan Muba, maka pihaknya telah melayangkan surat ke Mendagri dan gubernur Sumsel. Intinya mengingatkan kembali soal sumur gas Suban IV milik Mura. Alasannya, sesuai peraturan telah dikeluarkan Mendagri yaitu, Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 menerangkan bahwa sumur gas Suban IV masuk wilayah Mura, dan Mura berhak atas dana bagi hasil migas dari lokasi tersebut.
“Kami menunggu hingga 2 Januari 2010, apakah surat yang kami layangkan itu mendapat tanggapan atau tidak. Jika tidak ada tanggapan kami beranggapan bahwa Suban IV tidak ada persoalan, dan patokannya tetap peraturan Mendagri yang sudah dikeluarkan” kata Eggi seraya menyebutkan, pihaknya minta agar Presiden SBY turun tangan menyikapi persoalan Suban IV, agar tidak berlarut-larut.
Ditambahkan Eggi, telah diterbitkan Permendagri mengenai status Suban IV, maka selaku tim advokasi Pemkab Mura ia juga akan menuntut dana bagi hasil (DBH) migas yang selama ini masuk ke Muba sejak 2001 hingga 2007 senilai kurang lebih Rp 280 miliar. Dengan asumsi per tahun DBH senilai Rp 40 miliar.
“Kami juga mengharapkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap DBH, agar permasalahan ini transparan dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” harap Eggi.(11
0 komentar