*Selama 2009, Tiga Diberhentikan
MUARA BELITI-Sedikitnya 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Musi Rawas (Mura) sepanjang 2009 terkena sanksi. Pemberian sanksi mulai dari teguran ringan, peringatan keras, penurunan pangkat hingga pemecatan pada PNS bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mura, Hj Rita Mardiah melalui Kepala Bidang Penegakan Disiplin dan Penghargaan Pegawai, Hendri mengungkapkan, dari 36 PNS tersebut tiga diantaranya telah terkena hukuman pemberhentian. Sedangkan dua orang pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan satu orang lainnya pemberhentian dengan tidak hormat, karena tersangkut kasus narkoba dan selingkuh.
“Sedangkan 33 PNS lainnya kami berikan sanksi beragam, mulai dari yang ringan hingga sedang, seperti peringatan secara lisan dan tertulis, serta hukuman tidak puas secara tertulis,” jelas Hendri.
Hendri meneruskan bagi PNS terkena hukuman sanksi sedang, mereka dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. “Juga penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun,” tambah Hendri.
Ia menambahkan, jika ada diantara PNS yang sebelumnya telah terkena sanksi ringan, maka bila mengulangi kembali perbuatannya akan langsung dikenai sanksi sedang. Begitu juga jika telah terkena sanksi sedang selanjutnya mereka akan mendapatkan sanksi berat.
Untuk sanksi berat, PNS akan menerima penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Misalnya, terlibat kasus pidana dengan hukuman penjara 4 tahun keatas. Maka sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya biasanya langsung diberhentikan. Namun, keputusan tertinggi berada ditangan bupati dan Baperjakat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti lamanya mengabdi dan lainnya.
Sebelum menerima hukuman, PNS yang telah terindikasi melakukan pelanggaran terlebih dahulu akan dipanggil dan diproses oleh Inspektorat kabupaten. Dari hasil pemeriksaan itu akan keluar Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP ini nanti akan dijadikan acuan untuk diberikan sanksi.
Sedangkan, Kasubid Penyelesaian Hukuman Disiplin, Jumangin menambahkan, penjatuhan hukuman kepada PNS yang dinilai melanggar disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1979 dan UU Kepegawaian tentang Disiplin PNS, PP 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, PP No 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara dan PP No 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
“Untuk di Mura, rata-rata PNS yang terkena sanksi lantaran sering tidak masuk kerja 3-7 hari secara berturut-turut tanpa keterangan. Jika setelah diberi sanksi mereka masih mengulang, maka akan ditingkatkan sanksinya menjadi sedang dan selanjutnya sanksi berat,” jelas Jumangin.(11)
0 komentar