MUSI RAWAS-Kalangan PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas (Mura) mengeluhkan pemotongan gaji per bulan untuk Badan Amal Zakat (BAZ) sejak Oktober 2009, dengan besaran sesuai golongan pegawai.
"Sudah empat bulan ini setiap gajian dikenakan pemotongan dana untuk BAZ. Jumlahnya sesuai dengan golongan PNS. Sejauh ini kami belum tahu ada pemotongan dana tersebut, karena tidak ada pemberitahuan dari pengurus BAZ maupun dari Pemkab Mura," kata Ali, salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Mura, Selasa (26/1).
Ali mengatakan, pemotongan gaji per bulan untuk dana BAZ mulai dilakukan sejak Oktober 2009 lalu, namun sampai saat ini belum ada sosialisasi kegunaannya. Dalam setiap bulan dia mengaku dipotong lebih dari Rp 5.000 sesuai dengan golongan kepangkatannya, yang saat ini baru II-B. Kendati tidak mempermasalahkan pemotongan ini, namun ia sangat menyayangkan kurang sosialisasi dari lembaga terkait sehingga banyak PNS merasa terkejut dengan pemotongan gaji mereka setiap bulan.
Hal sama juga diutarakan Yani, PNS lainnya. Namun bedanya kalau Ali dipotong Rp 5.000 per bulan, dia mengalami pemotongan lebih besar lagi mencapai Rp 10.000 per bulan.
“Saya harap pengurus BAZ Mura serta Pemkab secepatnya melakukan sosialisasi pemotongan dana ini. Sehingga tidak ada penafsiran negatif dalam pemotongan gaji pegawai setiap bulan mengingat selain untuk BAZ, gaji mereka juga dipotong untuk iuran Korpri serta iuran lainnya,” paparnya.
Menanggapi keluhan PNS tersebut, Ketua Badan Amal Zakat (BAZ) Mura, H Dahlan beberapa kali ditemui di Sekretariat BAZ yang menempati eks kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Mura, tidak berhasil ditemui.
Sedangkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) H Gotri Suyanto menuturkan, sejauh ini ia belum tahu adanya pemotongan gaji pegawai yang ada di Pemkab Mura untuk BAZ.
Kendati pemotongan ini tercantum didalam struk gaji pegawai, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi pemotongannya. Alasannya, jumlah PNS di daerah saat ini mencapai 7.000 orang lebih.
Pemotongan gaji untuk BAZ ini juga, tambah dia, harus mempunyai dasar hukum yang kuat baik Surat Keputusan (SK) Bupati, atau pejabat lain maupun peraturan daerah (Perda). “Selain itu dana ini juga harus jelas pertanggungjawaban dan kegunaannya. Sehingga pemotongan tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari,” tambah Gotri.(11)
0 komentar