MUSI RAWAS-Pemecatan Intan Nawawi (mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Rawas) sebagai PNS karena terjerat kasus Narkoba, ternyata masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Saat ini Badan Kepegawaian, Pelatihan, Pendidikan (BKPP) Kabupaten Mura sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan penghentian Intan Nawawi sebagai PNS.
“Namun mekanisme pemecatan mantan Kadis Tamben harus melalui persetujuan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena kepangkatannya sudah mencapai IV C berdasarkan peraturannya harus mendapatkan persetujuan presiden,” kata Kepala BKKP Mura, Hj Rita Mardiah melalui Kabid Penegakan Disiplin dan Penghargaan Pegawai, Hendri H, Senin (18/1).
Dilanjutkan Hendri, wewenang penghentian rekannya Tasman yang kepangkatanannya IV a rekomendasi penghentian disetujui gubernur, serta Riduan yang kepangkatanannya III d penghentiannya hanya melalui persetujuan bupati.
“Dari data dimiliki BKPP pada 2009 lalu, terdapat 36 pegawai mendapat sanksi disiplioner diantaranya tiga orang dikenakan sanksi berat dengan tidak hormat, serta dua orang diberhentikan dengan hormat karena mengajukan penghentian sendiri,” papar Hendri.
Selebihnya, sambung dia, menerima sanksi dari mulai peneguran secara tertulis hingga pemotongan gaji serta penurunan pangkat diterima salah seorang kepala sekolah yang terkena kasus selingkuh.
Menurut Hendri, pengenaan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 32 Tahun 79 tentang Pemberhentian. Kemudian PP No 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan dan Penghentian PNS serta PP No 4 Tahun 66 tentang Penghentian Sementara.
Dilanjutkan Hendri, PP itu mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggaran dilakukan PNS yang tidak disiplin, yaitu sanksi ringan berupa teguran lisan. Dilanjutkan dengan teguran tertulis serta hak tidak puas secara tertulis.
“Apabila teguran itu tidak diindahkan maka diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Bahkan, dikenakan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi terberat diberikan berupa pemecatan,” jelas Hendri.
Namun, wewenang pemeriksaan bagi PNS yang melanggar aturan merupakan tanggung jawab Inspektorat. Sedangkan pihaknya hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sudah disetujui bupati.(11)
0 komentar