MUSI RAWAS-Pengusaha galian C melakukan aktivitas di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, membantah kendaraan miliknya yang melalui jalan itu merusak jalan desa. Pasalnya, aktivitas penggalian itu sudah berlangsung lama, dan apabila ada kerusakan jalan pengusaha bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
Selain itu, pengusaha galian C ini memiliki landasan melaksanakan kegiatan galian C berupa SK Bupati Musi Rawas Nomor 19/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. SK ini diberikan kepada pengusaha Kosena Rahman yang melakukan aktivitas galian C di sungai Rupit. Usaha yang dijalankan pengusaha sesuai dengan ketentuan sudah digariskan Pemkab Mura, sehingga tidak benar pihaknya membuat jalan desa menjadi rusak.
Bantahan ini disampaikan Humas dari pengusaha galian C, Ali Permana dalam siaran persnya, kemarin (20/1). “Tidak benar jika jalan desa itu mengalami kerusakan karena angkutan yang membawa galian C. Selama ini jika jalan itu rusak cepat diperbaiki oleh kami dengan menimbun jalan yang berlubang menggunakan koral,” jelas Ali Permana. Pihaknya berharap dengan bantahan ini membuat masyarakat mengerti bahwa perusahaan galian C itu tidak merusak jalan desa tersebut.
Ia menambahkan, tidak benar akibat aktivitas mereka membuat sungai Rupit menjadi keruh, karena batu koral yang diambil itu bukan ditaruh pada pulau yang ada di tengah sungai, melainkan di daratan.
Sekedar mengingatkan, warga Kecamatan Kareng Jaya meminta kepada Pemkab Mura melalui dinas terkait agar menghentikan aktivitas pertambangan galian golongan C di Desa Suka Menang karena diduga telah merusak lingkungan sungai Rupit.
“Pengambilan batu di sungai Rupit, selain menyebabkan air di sungai itu tidak pernah jernih juga menyebabkan air sungai meluap sehingga menyebabkan abrasi di pinggiran sungai,” kata Sohan, warga Kecamatan Karang Jaya.(06)
0 komentar