MUARA BELITI- Sedikitnya 294 karyawan dalam kurun waktu 2009, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK terbesar yang dilakukan perusahaan adalah PT Musi Lestari Makmur (MLM) bergerak dibidang Plywood, karena gulung tikar.
Namun, pihak manajemen perusahaan memberhentikan 274 karyawannya. Data ini berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi Kabupaten Musi Rawas yang dilansir, kemarin (4/1).
“Selain perusahaan itu, ada beberapa perusahaan besar memberhentikan karyawannya, antara lain PT Lonsum Belani Elok telah mem-PHK 10 karyawan. Kemudian Belani Elok Estate lima orang, Ketapat Bening satu orang, Bukit Hijau Estate satu orang, PHML dua orang dan PT Medco satu orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mura, Rizal Effendi didampinggi Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Suaidy Amrie, Senin (4/1).
Dilanjutkan Suaidy, dalam kurun waktu 2009 pihaknya telah menyelesaikan delapan perselisihan PHK antar karyawan, dan pihak perusahaan terjadi tersebut akibat tidak disiplin, namun sudah diselesaikan melalui Disnakertrans. “Sebagian karyawan yang terkena PHK merupakan karyawan lokal dan dari luar daerah,” ujarnya.
Penyelesaian PHK yang dilakukan perusahaan selama 2009 secara biparted, artinya tidak menggunakan mediasi Disnakertrans. Sehingga jumlah keseluruahn PHK karyawan di Kabupaten Mura tidak diketahui secara pasti.
Ia berharap pada 2010 dalam penyelesaian perselisihan dengan karyawan diharapkan pihak perusahaan dapat menggunakan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Prosedur Penyelesaian Perselisihan Kerja Perusahaan, jika hendak melakukan PHK terhadap karyawannya.
Selain itu Disnakertrans akan menindaklanjuti setiap laporan PHK disampaikan karyawan. “Kami akan menjadi mediator penyelesaian masalah tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” janji Suaidy.(11)




0 komentar