MUSI RAWAS-Realisasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditambah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dari minyak dan gas (Migas) serta non migas Kabupaten Musi Rawas (Mura) 2009 terealisasi Rp 153,801 miliar lebih.
"Realisasi ini mengalami peningkatan dibandingkan 2008 hanya Rp 150 miliar lebih. Adapun realisasi ini antara lain untuk penagihan PBB sektor pedesaan dari target sebesar Rp 2.034.900.000 terealisasi Rp 2.505.841.353 atau 123,14 persen, sedangkan PBB sektor perkotaan dari target Rp 491.480.000 terealisasi hanya Rp 177.463.703, ditambah dengan realisasi penagihan pajak lainnya mencapai Rp 153.801.016.054, dari total target Rp 152.809.120.000 atau terealisasi 100,65 persen," papar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mura, H Gotri Suyanto kepada koran ini, Senin (25/1).
Gotri mengatakan, untuk BPHTB dari target Rp 3.602.490.000 hanya terealisasi Rp 2.240.901.804 (62,20 persen). Sedangkan pajak yang dipungut dari sektor perkebunan dari target Rp 6.920.100.000 terealisasi Rp 8.848.175.968, (127,86 persen).
Kemudian untuk sektor perhutanan dari target Rp 968.420.000 terealisasi Rp 1.246.777.872 (128,74 persen). Sedangkan sektor pertambangan minyak dan gas (migas) dari target Rp 138.515.570.000 terealisasi 100 persen atau sebesar Rp 138.515.564.421. Sementara dari sektor non migas dari target Rp 276.160.000 terealisasi Rp 266.290.933 (96,43 persen).
Ditambahkan Gotri, penerimaan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) berupa dana bagi hasil (DBH) migas untuk triwulan IV, saat ini masih dalam penghitungan dikementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan baru akan diketahui pada pertengahan Februari nanti.
Sedangkan target penerimaan pajak serupa pada 2010, lanjut Gotri, masih menunggu ketetapan yang dibuat kantor Pelayanan Pajak. “Saya harap agar ketetapan besaran target untuk daerah dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kepada wajib pajak dapat segera diberikan. Sehingga dengan waktu yang relatif lama dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo 31 September 2010,” papar Gotri seraya mengimbau kepada masyarakat proaktif untuk membayar pajak, karena pajak yang dibayar masyarakat dapat menunjang kegiatan pembangunan daerah. (11)
0 komentar