MURATARA-Tudingan LSM Sumpah Undang-Undang (SUU) bahwa anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) kurang respon terhadap konflik Suban IV, langsung mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Anggota DPRD Kabupaten Mura dari wilayah Muratara, M Ruslan kepada koran ini mengatakan, tidak benar kalau dewan tidak peduli terhadap masalah konflik Suban IV. Memang dukungannya bukan berupa aksi demo atau segel menyegel, tapi dalam bentuk surat (pernyataan politik, red).
“DPRD adalah lembaga politik, maka bentuk dukungannya pun juga bersifat politik,” ujar legislator dari Demokrat tersebut.
Perlu diketahui, lanjut Ruslan, apa yang disampaikan Komisi I DPRD Mura dalam menyikapi persoalan Suban IV, itu sudah merupakan suaranya dewan secara kelembagaan. Hanya saja domain bidang tugasnya memang kewenangan Komisi I.
“Kalau seluruh anggota dewan memberikan komentar, takutnya tidak nyambung dan bukannya menyelesaikan masalah tapi justru memperkeruh situasi. Yang jelas saat pemandangan umum fraksi-fraksi dewan beberapa waktu lalu, kami sudah menyampaikan dukungan kepada bupati agar terus berjuang mempertahankan Suban IV sampai titik darah penghabisan,” tegas dia.
Intinya, apa yang dilakukan Komisi I selama ini baik menghadiri rapat di Depdagri maupun pertemuan-pertemuan di internal Pemkab Mura, semuanya mewakili lembaga dewan secara keseluruhan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mura, Alamsyah A Manan dalam keterangan persnya, kemarin (11/1) menjelaskan, bentuk dukungan dewan terhadap persoalan Suban IV ini ditunjukkan dengan adanya DPRD Mura kepada Mendagri RI di Jakarta No. No.170/896/DPRD/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Inti surat tersebut, lanjut legislator dari Partai Indonesia Sejahtera itu, DPRD atas nama masyarakat Kabupaten Mura mendukung sepenuhnya langkah-langkah bupati Mura dalam menyelesaikan masalah Suban IV.
Kemudian meminta Mendagri bersikap arif dalam menyelesaikan persoalan ini serta bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Seperti diwartakan, Sekretaris LSM SUU, Kurniawan Azhari mengatakan, perjuangan Kabupaten Mura mempertahankan Suban IV masih belum maksimal. Hal ini ditandai minimnya dukungan, baik dari tokoh politik maupun masyarakat luas.
”Minimnya dukungan ini terlihat, sudah hampir satu bulan Kabupaten Mura berusaha mempertahankan Suban IV, tetapi sudah diisukan Mendagri menandatangani surat pembatalan Permendagri No.63 Tahun 2007,” ungkapnya.
Menurut Kurniawan, semestinya seluruh elemen masyarakat bersatu padu mempertahankan aset daerah, karena merupakan sumber PAD Kabupaten Mura yang juga merupakan biaya untuk membangun kabupaten ini.
Namun, kalau hanya dibidang hukum yang berjuang sedangkan elemen lain tidak membantu wajar kalau masyarakat beranggapan sengketa Suban IV hanya isu politik.
“Semestinya DPRD Kabupaten Mura tidak hanya Komisi I saja yang memberikan dukungan, namun seluruh unsur pimpinan DPRD ikut berjuang dengan power yang dimiliki,” imbuhnya.
Selain itu, tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Mura dapat ikut memperkuat posisi dengan memberikan dukungan moral untuk mendesak Gubernur Sumsel, Alex Noerdin agar berlaku adil.(03)
0 komentar