MUARA BELITI-Imbauan dari Disperindagsar Kabupaten Musi Rawas (Mura), agar masyarakat tidak mengonsumsi kerupuk inul diduga mengandung zat pewarna (Rhodamin) dipenuhi. Terbukti, penjualan kerupuk inul di sejumlah pasar tradisional di kecamatan tidak terlihat kembali setelah tim Disperindag diam-diam melakukan pemantauan.
Penjualan kerupuk inul yang diperkirakan tidak dijual pedagang pasar B Srikaton, Megang Sakti, hingga Muara Kelingi, dan ini sudah diketahui pihak Disperindagsar Kabupaten Mura. “Sampai saat ini dari peninjauan kami di sejumlah pasar tradisional bahwa penjualan kerupuk inul sudah tidak dijual para pedagang. Kami sudah melihat sendiri penjual tidak memperdagangkan lagi kerupuk inul,” kata Kadisperindagsar Kabupaten Mura, EC Priskodesi dikonfirmasi melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Armansyah, dihubungi koran ini, kemarin (11/1).
Meski tidak ada lagi pedagang yang menjual kerupuk inul dengan terang-terangan, tetapi tim Disperindagsar kembali akan melakukan sidak. “Kami akan melakukan sidak untuk melihat kembali penjualan kerupuk inul. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sidak akan kami lakukan ke pasar tradisional di kecamatan,” papar Armansyah.
Namun, mengenai hasil tindak lanjut temuan kerupuk inul diduga berasal dari Lubuklinggau, Armansyah belum dapat memastikan hasil dari tindak lanjut tersebut. “Kami belum tahu ada pertemuan dengan Disperindag Kota Lubuklinggau berkaitan dengan produksi kerupuk inul ini berasal dari kawasan kota. Rasanya belum ada pertemuan lebih lanjut,” imbuh Armansyah yang berpesan, agar masyarakat selalu waspada untuk mengonsumsi makanan yang mengandung zat pewarna. Karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. (06)
0 komentar