MUSI RAWAS-Pagi ini (12/1), sedikitnya 668 Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar (TKST) dinyatakan lulus pemberkasan akan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Mura, H Ridwan Mukti untuk penempatan tugas mereka. Penyerahan SK itu akan dilakukan langsung oleh bupati di Auditorium Pemkab Mura, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Para TKST diminta hadir satu jam sebelum acara dimulai, dengan ketentuan mengenakan pakaian sudah ditetapkan BKPP Kabupaten Mura. Untuk pria mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan peci hitam. Sementara wanita memakai kemeja putih lengan panjang dipadu rok hitam, serta bagi yang memakai jilbab mesti mengenakan jilbab warna hitam.
“Seluruh TKST yang dinyatakan lulus pemberkasan akan hadir untuk mendapatkan SK Bupati, sekaligus penempatan mereka di kecamatan juga dinas instansi yang mempekerjakan TKST tersebut,” kata Kepala BKPP Kabupaten Mura, Hj Rita Mardiah dikonfirmasi melalui staf, Anjar pada koran ini, Senin (11/1).
Anjar menjelaskan, hingga saat ini belum ada TKST menyatakan mengundurkan diri, baik itu penyuluh, akuntansi hingga guru dan tenaga kesehatan. “Sama seperti sebelumnya jumlah TKST masih 688 orang, dan belum ada yang mengundurkan diri,” tambah Anjar.
Setelah penyerahan SK dilanjutkan dengan penempatan, maka para TKST tersebut mulai bisa bekerja sesuai dengan tempat yang ditetapkan. Begitu juga dengan gaji mereka akan diberikan setiap kepala SKPD, dan besarnya disesuaikan dengan anggaran yang ada. “Mereka sudah mulai bekerja di dinas instansi terkait, sesuai dengan SK dan penempatannya. Kalau gaji itu diberikan oleh masing-masing dinas dan disesuaikan dengan anggaran SKPD bersangkutan yang menjadi tempat mereka bekerja,” ungkap Anjar. Pihaknya hanya menyarankan agar setiap TKST dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, hingga mampu menunjukkan etos kerja yang maksimal.
Untuk TKST penyuluh, mereka kembali ke Bappelu yang akan mengatur penempatan, begitu juga dengan TKST tenaga kesehatan ke Dinkes. “Mereka bertugas sesuai dengan formasinya di dinas terkait,” tambah Anjar. (06)
0 komentar