*Untuk Penetapan Harga Jual
MUSI RAWAS-Pemkab Musi Rawas (Mura) melalui Disperindagsar mulai bersiap-siap mengadakan Operasi Pasar (OP) beras di sejumlah kecamatan. Jumlah beras siap dijual ke masyarakat dengan harga terjangkau sebanyak 80 ton, dan ini juga merupakan kerjasama dengan Bulog Mura.
Namun, pelaksanaan OP beras murah ini masih menunggu keluarnya SK Bupati Mura tentang penetapan harga OP beras. Nah, setelah SK Bupati Mura keluar dan diserahkan kepada Disperindagsar maka pelaksanaan OP tak akan berlangsung lama, karena Disperindagsar serta Bulog sudah siap membantu masyarakat yang memerlukan beras murah tetapi dengan kualitas yang bagus.
Kadisperindagsar Kabupaten Mura, Priskodesi dikonfirmasi melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Armansyah kepada koran ini, Senin (15/2) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada bupati untuk mengeluarkan SK tentang penetapan harga beras pada OP tersebut. “Kami sudah menyampaikan surat kepada bupati Mura untuk selanjutnya mengeluarkan SK penetapan harga beras. Mudah-mudahan setelah SK Bupati keluar maka kami akan mulai melaksanakan OP beras ke sejumlah kecamatan,” kata Armansyah, kemarin (15/2).
Saat ini, lanjut dia, sudah ada sejumlah kecamatan yang mengajukan usulan kepada Disperindagsar akan membeli beras murah tersebut. “Suratnya sudah kami terima dan sekali lagi saya katakan tinggal menunggu SK Bupati saja, setelah itu baru pelaksanaan OP pasar dapat dilakukan di kecamatan,” tambah Armansyah.
Mengenai harga beras, Armansyah menyebutkan, harga OP beras nanti diperkirakan sesuai dengan ketetapan dari Bulog berkisar Rp 5.400 per kg. “Harga itu akan ditambah dengan ongkos angkut senilai Rp 11 per kg, serta biaya transport ke kecamatan yang akan dijadikan tempat OP beras. Kami memperkirakan untuk wilayah Kecamatan Rawas Ilir harga beras nanti mencapai Rp 5.700 per kg,”ungkap Armansyah. Pihaknya berharap SK Bupati segera dikeluarkan sehingga pelaksanaan OP segera dilakukan.
Sekedar diketahui, OP beras diadakan Pemkab Mura bersama Bulog Mura-Lubuklinggau ini berdasarkan Surat Menteri Perdagangan RI Nomor 561/M-DAG/SD/2010 tertanggal 13 Januari 2010 perihal Operasi Pasar Beras, ditandatangani Menteri Perindustrian Maria Eka Pangestu. Lalu, surat Disperindagsar ke Dolog Nomor 510/63/Perindag 2010 tanggal 24 Januari 2010 perihal OP Beras ditindaklanjuti dengan surat dari Bulog Nomor B.015.06E.01.2010 tanggal 26 Januari 2010 perihal OP Beras. OP beras baru tahun ini diadakan kembali setelah sebelumnya 2008-2009, tidak dilaksanakan. OP beras terakhir berlangsung pada 2006. (06)
0 komentar