*Pemkab Sudah Miliki Perda SBW
MUSI RAWAS-Jika Kota Lubuklinggau belum memiliki perda yang mengatur Sarang Burung Walet (SBW), berbeda halnya dengan Pemkab Musi Rawas (Mura) telah memiliki perda tersebut. Malah perda No.21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusaha SBW, sudah diterapkan Pemkab sehingga ada kontribusi untuk daerah.
Soalnya, dalam perda ditegaskan bahwa pemilik SBW mesti membayar pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari hasil jumlah panen. Penghitungannya penetapan 10 persen berasal dari jumlah panen dikalikan dengan harga dasar per kilogram didapatkan pemilik SBW.
Kepada koran ini, Kabag Hukum Setda Mura, Nawawi, membenarkan bahwa pemilik SBW mesti membayar pajak ditetapkan Pemkab Mura sesuai dengan Perda No.21 Tahun 2001 tersebut. “Kami hanya mengundangkan saja perda tadi sementara yang melaksanakan dari pengambilan pajak dilakukan dinas teknis yang menjadi pelaksana. Dinas ini adalah Dinas Kehutanan serta DPPKAD Kabupaten Mura,” jelas Nawawi di ruang kerjanya, Senin (15/2).
Lebih jauh Nawawi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait penetapan pajak bagi pemilik SBW yang sudah diterapkan sejak 2001 lalu. “Namun, berapa banyak SBW di Kabupaten Mura ini, saya menyatakan itu urusan dari dinas teknis. Sebab, memang ada bagian yang mengurusi hal tersebut,”ungkapnya.
Sedangkan, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum, Mukhlisin didampingi Kasubbag Bantuan Hukum, Amri juga menyatakan, perda yang mengatur tentang SBW memang sudah lama dimiliki Pemkab Mura. “Sehingga dinas terkait tidak kesulitan untuk melakukan penarikan pajak terhadap pemilik SBW. Semua sudah diatur di dalam perda tersebut berapa persentase mesti diambil dari pajak SBW,” papar Mukhlisin.
Ia menambahkan, Dinas Kehutanan akan melakukan pengambilan pajak dari setiap pemilik SBW dan setelah itu diserahkan ke DPPKAD Mura. “Mekanismenya memang demikian untuk pengambilan pajak dari SBW. Sementara Bagian Hukum hanya mengundangkan perda tersebut,” tambah Mukhlisin. (06
0 komentar