MUSI RAWAS-Potensi pertambangan batubara di Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjadi salah satu sektor yang cukup diandalkan. Salah satu investor tertarik menggarap batubara di Mura adalah PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) sudah memasuki tahapan eksplorasi detail.
Menurut Direktur PT BKL, Lukas Djarot Judyantoko, perusahaan yang dipimpinnya memiliki Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi seluas 10.980 hektar (ha) dengan di Kecamatan Rawas Ilir. ‘’Kehadiran perusahaan pertambangan di Mura memiliki tujuan untuk memenuhi kebijakan diversifikasi energi nasional, memanfaatkan batubara peringkat rendah, dan memacu perkembangan serta mendukung perwujudan Provinsi Sumsel sebagai lumbung energi nasional,’’ jelas Lukas.
Ia menambahkan, kehadiran PT BKL di Mura tidak terlepas dari potensi yang dimiliki daerah, karena kita juga untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah Mura.
Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mura, Usman Mustafa mengatakan, bagi perusahaan tertentu salah satunya perusahaan bergerak di sektor pertambangan maka sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian PP No 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. PT Banyan Koalindo Lestari ini bergerak dibidang pertambangan wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL.
Sementara itu, Sapron (37), salah seorang warga Kecamatan Rawas Ilir minta hendaknya pengelolaan hasil bumi di wilayah mereka mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar tambang. Namun, seperti yang terjadi selama ini kehadiran perusahaan tambang tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat.
“Kita lihat seperti pertambangan minyak yang ada di daerah ini walaupun telah beroperasi, namun tidak ada yang melibatkan masyarakat setempat sebagai salah satu karyawan hal ini patut menjadi perhatian pemerintah, bagaimana agar setiap perusahaan yang menanamkan investasinya dapat melibatkan warga setempat,” katanya.
Ia minta agar setiap perusahaan yang ingin mengelola hasil bumi di Kabupaten Mura semestinya ada perjanjian khusus mengenai ketenagakerjaan.(11)
0 komentar