MUSI RAWAS–Kabupaten Musi Rawas (Mura) ternyata masih memiliki 42 desa tertinggal. Malah 10 diantaranya berstatus sangat tertinggal berada di Kecamatan Ulu Rawas, Jayaloka, BTS Ulu, dan Muara Lakitan.
Kriteria desa tertinggal ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas No.922/KPTS/BPMPD/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Penetapan Desa Tertinggal di Kabupaten Mura.
“Pada 2005 lalu, jumlah desa tertinggal di Mura mencapai 117 desa, namun setelah dilakukan pembangunan di berbagai sektor maka pada 2008 tersisa 42 desa,” jelas Kabid Penanggulangan Kemiskinan, Imron Efendi didampingi Kasubid Sarana dan Prasarana Desa pada BPMPD, Yuniwanto kepada koran ini, Jumat (5/3).
Namun, kata Imron, kemungkinan 2010 dari 42 desa akan turun jumlahnya, mengingat pembangunan infrastruktur ditunjang program pusat seperti PNPM Mandiri Pedesaan, PNPM RIS, PNPM Pansimas dan lainnya, akan meningkatkan status desa dari sangat tertinggal menjadi tertinggal. Lalu tertinggal menjadi tidak tertinggal.
“Penentuan desa tertinggal atau tidak berdasarkan hasil survei BPS tetapi pada 2010, kami akan melakukan verifikasi terhadap 42 desa tertinggal. Sehingga diketahui berapa desa yang masih berstatus tertinggal,” jelas Imron.
Mengenai upaya dilakukan Pemkab Mura guna mengurangi desa tertinggal, lanjut dia, dengan terus melakukan peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana desa, peningkatan perekonomian, pendidikan dan kesehatan. Khusus untuk peningkatan 42 desa tertinggal, maka Pemkab Mura telah mengajukan usulan ke Kementerian PDT.
“Pembangunan diajukan ke Kementerian PDT merupakan usulan dari 42 desa, tetapi mana akan direalisasikan kami belum tahu,” katanya.(11)
0 komentar