Jadi Kebun Kopi, Padi, dan Karet
MUSI RAWAS–Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus dirambah oknum warga untuk dijadikan kebun. Terbukti, dari penyisiran petugas TNKS didapatkan temuan di sejumlah kecamatan ada lahan dipakai warga untuk menanam karet, kopi hingga padi.
Kawasan TNKS yang menjadi kebun warga berada di Desa Napal Melintang, Batu Gane Kecamatan Selangit. Juga di Desa Pasenan, Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, dan di Desa Lubuk Kumbung, Bukit Ulu, Kecamatan Karang Jaya. Kebanyakan masyarakat yang menggunakan lahan ini 1 hektar hingga 2 hektar.
“Perambahan kawasan hutan TNKS memang dilakukan warga dengan diam-diam, tetapi dari hasil peninjauan petugas di lapangan didapatkan fakta kawasan itu dijadikan kebun padi, kopi, dan karet. Sewaktu petugas datang ke lokasi kebanyakan warga itu bersembunyi tidak mengaku bahwa itu kebun mereka,” kata Kepala Seksi TNKS wilayah V, M Zainuddin kepada koran ini di ruang kerjanya, Selasa (30/3).
Letak kebun itu sendiri berada di dekat aliran sungai, misalnya, di daerah perbatasan di hulu Sungai Lakitan Selangit. Serta di hulu sungai Bal hingga anak Sungai Rupit dijadikan warga sebagai kebun mereka. Perambahan TNKS ini, menurut Zainuddin, lebih parah ketimbang dari perambahan hutan (Illegal Logging). “Alasannya oknum warga itu memotong seluruh jenis kayu, baik itu ukuran besar maupun kecil.
Secara tak langsung ini membahayakan vegetasi kawasan hutan dengan penebangan pohon. Sehingga bisa saja terjadi erosi akibat aktivitas oknum tersebut merusak hutan TNKS,” papar Zainuddin. Pihaknya tetap memberikan tindakan jika ditemukan pondok di areal TNKS dijadikan kebun, maka petugas akan merobohkan pondok tersebut. Serta meminta kepada kades agar membuat surat pernyataan bagi warga yang ketahuan membuka lahan kebun di areal TNKS.
Mengenai sanksi bagi pelaku perambah hutan, Zainuddin menyebutkan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam pasal 50 ayat 3 huruf a dan b, disebutkan setiap orang dilarang menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan mendalangi rambah kawasan hutan. “Sanksinya pidana paling lambat 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” tegas Zainuddin.(06)
0 komentar