Image Hosting

MUSI RAWAS–Akhirnya, Lembaga Adat Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi dibentuk sesuai dengan kesepakatan seluruh lembaga adat dari 21 kecamatan di Auditorium Pemkab Mura, Senin (29/3) pukul 16.00 WIB. Para pengurus lembaga adat ini, kemarin (30/3), resmi dilantik oleh Bupati Mura, H Ridwan Mukti ditempat yang sama.

Kadisbudpar Kabupaten Mura, Rizal Effendi membenarkan pembentukan lembaga adat yang dipilih berdasarkan musyawarah. Lembaga adat ini berasal dari utusan kecamatan dalam Kabupaten Mura. “Lembaga adat Kabupaten Mura sudah resmi dibentuk, dan sekarang ini mereka siap menjalankan tugas karena telah dilantik oleh Bupati Mura,” kata Rizal, kemarin.

Sedangkan Kabid Kebudayaan Disbudpar Mura, Hamam Santoso didampingi Ketua Panitia Forum Dialog dan Pembentukan Lembaga Adat, Sumaryanto menjelaskan, penentuan susunan lembaga adat dilakukan setelah peserta forum mengadakan musyawarah, hingga diputuskan yang menjadi ketua umum adalah M Rasyid Gani berasal dari Kecamatan Muara Beliti bersama dengan ketua I hingga IV. Juga dipilih Sekretaris Umum yaitu Suratman serta 15 orang anggota lembaga adat.

“Pembentukan lembaga adat ini dilakukan dengan musyawarah dan setelah dibentuk maka pada hari ini (kemarin), mereka sudah dilantik oleh Bupati Mura. Sementara ini untuk sekretariat lembaga adat berada di kantor Disbudpar Mura kompleks Agropolitan Centre,” kata Haman Santoso.

Pembentukan lembaga adat juga mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2000 tentang kelembagaan adat istiadat Kabupaten Mura, yang menjadi acuan Disbudpar melaksanakan pembentukan lembaga adat tersebut. “Kita juga mempedomi perda tingkat I Sumatera Selatan No.12 Tahun 1988 tentang Hukum ada Sumbur Cahaya.

“Pembentukan lembaga adat juga termasuk program kerja dari Disbudpar 2010, karena sebelumnya lembaga semacam ini di Kabupaten Mura belum ada. Sehingga setelah lembaga adat dibentuk maka mereka mendapatkan SK Bupati sebagai legimitasi lembaga adat,” papar Hamam menyebutkan dasar pembentukannya adalah SK Bupati Nomor 556/035/KPTS/BUDPAR/2010 tentang Pengurus Lembaga Adat Kabupaten Mura. Setelah ini para pemangku adat dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, misalnya, menyelesaikan masalah ganti rugi lahan warga yang muncul ke permukaan dengan cara musyawarah mufakat.(06)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

SMS PEMBACA

HONOR
081278784851---kritik/saran Yth bpk bupati musi rawas tlg pikir kan nasib kami yang tela lama honorer di sd sampai puluan thn tks atas perhatian nya

Rombak
085269619904 : Bpti & bawasda srta tmn wrtwn sklian tlng sgra adkan perombakan d dsnkrtrns kpla dnas tdk bs d andalkn. Skrtrs smkn rakus mnguasai keg APBD brsma antek2nya.

Bantuan Banjir
081367428884 : Yth, Bpk. Bupati MURA. Kami masy. Desa Semeteh mengeluh atas bantuan banjir yg diberikan oleh kades katanya bantuan dr Golkar berupa beras bulog yg

Rombak Lagi
085267496378 : Bpti & bawasda, tlng phk lain yg trkait sgra adkan perombakan d dsnkrtrns krn kplany tdk bs d andalkn, skrtris smkn rakus mnguasai APBD 2010 brsmaa. (*)

    ARSIP BERITA