Hari Ini, Sidang Suban IV
MUSI RAWAS–Kabag Hukum Setda Mura, Nawawi, minta kepada Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dapat mengambil langkah tegas jika pihak tergugat Pemkab Muba, Pemprov Sumsel, dan PT Chonoco Philip tidak hadir pada sidang ketiga terhadap gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti kerugian diajukan Pemkab Mura, terkait sumur gas Suban IV Pauh.
Pernyataan Nawawi ini dilontarkan karena hingga sidang kedua gugatan tersebut pihak tergugat tidak pernah datang memenuhi panggilan sidang. “Kami melalui pengacara minta agar PN Lubuklinggau lebih tegas dalam menyikapi masalah. Sebab, sidang pertama dan kedua para tergugat tidak hadir dan ini sudah memasuki sidang ketiga. Kami ingin sidang gugatan atas Suban IV dapat dilanjutkan dengan sikap tegas dari PN Lubuklinggau hingga pemeriksaan dapat dilanjutkan,” papar Nawawi di ruang kerjanya.
Ia meyakinkan bahwa besok (hari ini, red) pihaknya diwakili kuasa hukum Abu Bakar dan Insani akan kembali menghadiri sidang gugatan Pemkab Mura terhadap tiga pihak tersebut. “Pemkab Mura akan diwakili kuasa hukum siap datang pada saat sidang ketiga ini dengan agenda yang sudah dijadwalkan. Kita ingin kejelasan atas penyelesaian masalah Suban IV ini agar ditemukan titik terangnya,” papar Nawawi.
Sekedar mengingatkan, sidang gugatan Pemkab Mura atas sumur migas Suban IV sudah berlangsung dua kali di PN Lubuklinggau tanpa dihadiri tergugat. Gugatan itu sendiri sudah diajukan ke PN Lubuklinggau oleh kuasa hukum Pemkab Mura tertanggal 5 Februari 2010 lalu.(06)
0 komentar