MUSI RAWAS–Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Kecamatan Tugumulyo dan Muara Beliti, Kabupaten Mura, minta Pemkab Mura mengatur pembagian air ke sawah. Karena selama ini penggunaan air dikuasai pengusaha kolam air deras.
"Penderitaan petani di Kabupaten Mura tidak kunjung berakhir, dari serangan hama hingga harus berebutan panen dengan tikus kini bertambah dengan kurangnya air untuk mengaliri sawah. Kesulitan air mengaliri sawah ini tidak hanya dirasakan pada saat musim kemarau saja, tetapi terjadi saat musim hujan terkadang tidak kebagian air dari saluran irigasi," kata Ketua Perkumpulan Petani Pengguna Air ( P3A) Jasa Tirta, Kecamatan Muara Beliti, Siswanto kepada koran ini, Rabu (3/3).
Dilanjutkan Siswanto, dari 167 Hektare lahan sawah dikelola enam P3A di wilayah itu rata-rata mengalami kesulitan mendapatkan air. Penyebabnya aliran tersier BK 6.7 B mengaliri sawah mereka mengalir tidak sempurna. Penyebabnya banyak kolam air deras mengambil air langsung dari saluran sekunder, maupun primer. “Sehingga air sisa yang keluar dari kolam terkadang tidak sebanding dangan air yang yang masuk ke kolam ikan,” paparnya.
Permasalahan itu, sambung dia, sudah sejak lama terjadi dan sering mereka laporkan kepada dinas terkait maupun pejabat di Pemkab Mura. Serta DPRD Mura tetapi sejauh ini kesulitan mendapatkan air tetap berlangsung.
Ditambahkan Siswanto, saat ini di daerah mereka usaha kolam deras memanfaatkan pengairan irigasi terus bertambah, terutama dekat pintu air BK 6.7 B. Akibatnya petani berada di hilir irigasi tidak kebagian air, karena debit air yang masuk dengan yang keluar dari kolam sudah berkurang. Dan dibuang ke saluran lainnya bukan ke saluran semula.
Senada diutarakan Sutrisno, Ketua Kelompok Tani (Koptan) Setia Tani Desa G-1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo menuturkan, selama ini mereka mengalami kesulitan untuk mengatur pola tanam serentak karena terkendala air yang tidak lancar. Akibatnya kelompok mereka tidak dapat melakukan tanam serentak, menunggu pembagian air dari daerah lainnya, hal ini berimbas pada serangan hama tikus yang siklusnya tidak dapat putus.
Untuk itu dia menghimbau Pemkab Mura dapat melakukan pengaturan pembagian air, dari saluran irigasi dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang hal tersebut. Sehingga petani dapat terbantu dan perda ini menjadi dasar hukum petugas dalam menindak pengusaha kolam air deras yang nakal.
Sementara itu, anggota DPRD Mura, Ngadi, yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi, Sumber Harta, Selangit dan Suku Tengah Lakitan Ulu (STL Ulu) mengaku, sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kesulitan mendapatkan air untuk mengairi sawah mereka.
Guna menindaklanjuti masalah itu pihak dewan, kata dia, akan memanggil Kadis PU Pengairan Mura guna menanyakan perkembangan pembangunan kolam air deras di sepanjang aliran irigasi di Tugumulyo dan Muara Beliti. Selain itu pihaknya juga mendesak pemkab setempat agar segera mengajukan Perda tentang penggunaan air irigasi, sehingga dapat dibahas dan disyahkan sebagai payung hukum aparat kepolisian dan Pol-PP menindak pengusaha kolam air deras yang nakal.(11)
0 komentar