MUSI RAWAS–PT Daya Agro Lestari (DAL) salah satu investor bidang perkebunan sawit akan membuka lahan seluas 9.300 hektare di lima desa. Lokasinya berada di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
“Selain membuka lahan perkebunan sawit baru, kami juga akan mendirikan pabrik pengolahan sawit di lima desa dalam Kecamatan Muara Lakitan,” kata Manager Perencanaan PT DAL, Faisal Wahyu saat melakukan paparan Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA. Andal) di Auditotirum Pemkab Mura, Kamis (4/3).
Dikatakan Faisal, dari izin lahan yang diperoleh perusahaan tersebut seluas 9.300 hektare dengan lokasi di Desa Sungai Pinang. Selain itu pihaknya akan membangun perusahaan pengolahan buah sawit dengan kapasitas produksi 30 ton per jam.
Pada pelaksanaannya PT DAL akan menerapkan pola kemitraan 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk masyarakat. Sistem pengelolaan 100 persen dilakukan PT DAL.
“Lokasi perkebunan itu berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sub-das Musi, yang saat ini dalam proses pembebasan lahan. Serta pengurusan izin usaha dari Pemkab Mura. Dengan izin arahan operasional berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.593/998/I/2008, tanggal 29 September 2008. Kemudian berdasarkan SK Bupati Mura No.82/KPTS/BPM-PTP/2009, tanggal 27 Oktober 2009, tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT DAL,” papar Faisal.
Untuk mendukung terlaksananya rencana investasi di daerah itu, sambung dia, PT DAL bakal menerapkan prinsip usaha berdasarkan 3P yaitu Provit, People, dan Planet. Artinya, pengertian kemampuan usaha dan permodalan, keterlibatan masyarakat sekitar lokasi usaha perkebunan, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Raidusyahri dalam kesempatan menyambut baik niat dari perusahaan melakukan investasi di Kabupaten Mura. “Saya mengingatkan kalangan investor akan menanamkan usahanya di daerah ini wajib memenuhi persyaratan sudah ditentukan, diantaranya harus memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” harap Raidusyahri.
Ia menambahkan, pihak perusahaan diwajibkan untuk menjaga infrastruktur milik pemerintah sehingga jalan operasional perusahaan harus mempunyai jalan sendiri. Serta melibatkan masyarakat sekitar lokasi usaha, dan yang terpenting komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.(11)
0 komentar