Siap Ditindaklanjuti Komisi I
MUSI RAWAS–Perwakilan warga dari dua desa berbeda, Rabu (24/3), mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk meminta perlindungan sekaligus pertolongan agar hak-hak mereka tidak diserobot oleh PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML).
Kepada sejumlah wartawan Eko Prabowo, warga Sukowono Kecamatan Jayaloka dan Wakijo warga Giriyoso Kecamatan BTS Ulu menceritakan pada 2001, di desa mereka terdapat lahan kosong yang luasnya sekitar 150 hektar. Agar tidak menjadi lahan tidur, maka oleh 47 KK lahan tersebut dibeli dengan diketahui oleh kades.
Lalu, diatas lahan itu ditanami karet. Sekarang umur pohon karetnya berkisar 4-8 tahun dan bahkan ada yang sudah bisa disadap. Setelah lima tahun berjalan, tiba-tiba lahan tersebut diduga diklaim oleh PT PHML berdasarkan hak Guna Usaha (HGU).
“Lahan itu pada 2003, kami beli dari warga di daerah ini dengan kondisi semak belukar tapi setelah kami tanami dengan karet dan mulai menghasilkan, PT PHML mengklaim itu lahan mereka dan mau mengambilnya dari kami,” kata Eko Prabowo, kemarin.
Ia mengatakan, sengketa kepemilikan lahan itu sudah lama berlangsung dan belum ada penyelesaian. Sehingga masyarakat minta DPRD Mura khususnya Komisi I dapat membela serta memperjuangkan hak mereka. “Sebab berbagai upaya sudah dilakukan warga untuk menyelesaikan masalah ini namun selalu kandas,” kata Eko. Persoalan tersebut, kata dia, berawal pada 2003 lalu, dimana ia bersama 46 warga lainnya membeli lahan kosong dari warga yang sama dengan luas 150 hektar.
Pembelian lahan juga telah diketahui oleh kades setempat, namun pada 2005 di saat lahan itu sudah ditanami karet, tiba-tiba PT PHML datang dengan membawa sejumlah alat berat. “Pihak perusahaan ini mengatakan lahan itu milik mereka dan akan melakukan penggusuran lahan,” paparnya.
Melihat hal itu, warga langsung melakukan perlawanan, karena merasa lahan tersebut miliknya dan mereka juga memiliki surat pengakuan hak (SPH). Bahkan warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun pihak perusahaan tetap ngotot dan mengatakan mereka juga memiliki surat kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Sementara itu Wakijo, rekan Eko Prabowo menambahkan, untuk meluruskan permasalahan yang terjadi, warga berusaha melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan hingga beberapa kali pertemuan. Namun berujung penahanan salah satu warga yakni Zainal Abidin, yang ditangkap polisi atas tuduhan penyerobotan lahan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, serta dihukum 8 bulan penjara.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan menuturkan, pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut dan berupaya membantu warga serta mencarikan solusinya.
Dia juga meminta agar warga tetap mempertahankan lahan itu, jika memang warga memiliki surat-surat mengenai kepemilikan lahan.
“Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Mura akan melakukan pertemuan dengan Bupati Ridwan Mukti, untuk membicarakan langkah-langkah perlu diambil guna menyelesaikan masalah ini,” janji Alamsyah.(03/11)
0 komentar