Distamben Tak Pernah Keluarkan Izin
MUARA BELITI–Kadistamben Kabupaten Musi Rawas (Mura), Zainal Ariffin menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin galian C. Apabila ada oknum pengusaha mengaku memiliki surat izin galian C, khususnya pasir disebut ilegal karena Distamben tak pernah mengeluarkan izin retribusi kepada pengusaha.
Pernyataan ini dilontarkan Zainal, sapaan mantan Kabag Ekonomi ini terkait keluhan pengusaha galian C pasir yang merasa dirugikan dengan besarnya biaya mengurus izin retribusi. Padahal pihaknya berusaha menetralisir agar jalan raya di pedesaan tidak mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan yang mengangkut pasir.
“Saya tegaskan hingga saat ini Distamben belum pernah mengeluarkan izin untuk galian C, karena kita khawatir jika dikeluarkan nanti angkutan merusak jalan raya. Makanya kami mengambil tindakan tegas agar pengusaha pasir tidak merusak jalan,” kata Zainal Ariffin, Senin (29/3).
Zainal menyebutkan dari segi pendapatan ternyata dari retribusi ini tergolong kecil tetapi bisa membahayakan fasilitas umum milik pemerintah. Untuk itu, Zainal menyatakan jalan itu membutuhkan perawatan menjadi perhatian pemerintah.
Ditanya hasil sidak tim ke lapangan, Zainal menyatakan, sementara ini tim sudah merekap hasilnya. Namun, sidak dilakukan dengan menyisir ke sejumlah tempat diduga tetap dijadikan warga untuk mengambil galian C, misalnya, di Rawas Ilir dan Tugumulyo.(06)
0 komentar