MUSI RAWAS–DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam waktu dekat mulai membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah diajukan eksekutif ke legislatif, baru-baru ini.
“Dari 13 Raperda diajukan eksekutif diketahui baru delapan Raperda telah disetujui oleh Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas,” ujar Sekwan DPRD Mura, Tribuana didampingi Kabag Perundang-undangan, M Yasin Yunus, Sabtu (3/4).
Tribuana mengatakan, delapan Raperda akan dibahas antara lain tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Mura tahun anggaran 2005-2025, serta Raperda penyetaraan modal Pemkab Mura pada Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.
Ditambahkan Tribuana, Raperda tentang perubahan atas Perda No.17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur, juga Raperda tentang perubahan atas Perda No.18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
Kemudian Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Mura. Termasuk juga Raperda tentang pajak reklame. “Dibidang pertambangan akan dibahas Raperda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya Raperda tentang penggelolaan barang milik Kabupaten Mura berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Mura beberapa waktu lalu,” papar Tribuana.
Ditambahkan Yasin, untuk lima Raperda lainnya baru diajukan eksekutif masih dalam pembahasan jadwal dilakukan Bamus DPRD Mura.
Sedangkan agenda pembahasan untuk delapan Raperda ini sudah disahkan oleh Banmus, termasuk Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan HUT Kabupaten Mura ke-67 tahun 2010. “Pembahasan delapan Raperda ini dan rapat paripurna istimewa direncanakan 6 April hingga 8 Mei 2010,” pungkas Yasin.(11)




0 komentar