MUSI RAWAS–Bupati Musi Rawas (Mura), Ridwan Mukti melakukan penandatanganan kesepakatan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Mura, bekerjasama dengan DPC Ikadin Lubuklinggau-Kabupaten Mura.
Penandatanganan kesepakatan dengan No.180/58/II/2010 dan No.01/DPC.IKDN-BH/III/2010 tentang Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Mura dilaksanakan di Auditorium Pemkab Mura, Selasa (6/4).
Pada kesempatan itu, Bupati Ridwan Mukti menuturkan, kerjasama ini akan besar manfaatnya dalam rangka memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Apabila mereka menghadapi masalah hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata, termasuk hukum tata usaha negara hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau selesai melalui perdamaian.
"Kerjasama ini diharapkan dijadikan sarana penegakan supremasi hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Mura dalam mencari keadilan, kebenaran dan melindungi hak-hak asasi manusia," kata Ridwan Mukti.
Ia berharap kepada camat, lurah dan kepala desa agar kerjasama ini dapat diinformasikan pada masyarakat Kabupaten Mura yang tidak mampu bila menghadapi masalah hukum. Sehingga mereka memperoleh bantuan hukum dengan pengacara atau pembela dari Ikadin, baik di persidangan maupun diluar persidangan sampai ada ketetapan hukum.
Menurut dia, bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Mura yang tidak mampu akan senantiasa mendapatkan kepastian hukum. Hal ini berdasarkan pengalaman selama ini masih banyak ditemukan masyarakat tidak mampu tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena keterbatasan biaya untuk mendapatkan pengacara atau pembela.
"Melalui kerjasama ini diharapkan masyarakat Mura yang tidak mampu kedepan mendapat bantuan hukum, yang seluruh biayanya ditanggung oleh Pemkab Mura. Dan ini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama," katanya.
Pada kesempatan itu Ridwan Mukti menyampaikan kepada camat dan kades serta dewan adat agar dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, terutama tindak pidana ringan untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat antar warga.
Sedangkan, Amperanto, dari DPC Ikadin menyambut baik kerjasama antara pihaknya dengan Pemkab Mura. Ia bersama advokad/pengacara siap membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. "Kami mendukung kerjasama ini, karena memang sangat membantu masyarakat miskin. Dan kami berharap dengan bantuan hukum gratis tersebut masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terbantu," jelas Amperanto.(11)
0 komentar