Image Hosting

MUSI RAWAS–Bupati Musi Rawas (Mura), Ridwan Mukti melakukan penandatanganan kesepakatan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Mura, bekerjasama dengan DPC Ikadin Lubuklinggau-Kabupaten Mura.

Penandatanganan kesepakatan dengan No.180/58/II/2010 dan No.01/DPC.IKDN-BH/III/2010 tentang Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Mura dilaksanakan di Auditorium Pemkab Mura, Selasa (6/4).

Pada kesempatan itu, Bupati Ridwan Mukti menuturkan, kerjasama ini akan besar manfaatnya dalam rangka memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Apabila mereka menghadapi masalah hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata, termasuk hukum tata usaha negara hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau selesai melalui perdamaian.

"Kerjasama ini diharapkan dijadikan sarana penegakan supremasi hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Mura dalam mencari keadilan, kebenaran dan melindungi hak-hak asasi manusia," kata Ridwan Mukti.
Ia berharap kepada camat, lurah dan kepala desa agar kerjasama ini dapat diinformasikan pada masyarakat Kabupaten Mura yang tidak mampu bila menghadapi masalah hukum. Sehingga mereka memperoleh bantuan hukum dengan pengacara atau pembela dari Ikadin, baik di persidangan maupun diluar persidangan sampai ada ketetapan hukum.

Menurut dia, bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Mura yang tidak mampu akan senantiasa mendapatkan kepastian hukum. Hal ini berdasarkan pengalaman selama ini masih banyak ditemukan masyarakat tidak mampu tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena keterbatasan biaya untuk mendapatkan pengacara atau pembela.

"Melalui kerjasama ini diharapkan masyarakat Mura yang tidak mampu kedepan mendapat bantuan hukum, yang seluruh biayanya ditanggung oleh Pemkab Mura. Dan ini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama," katanya.

Pada kesempatan itu Ridwan Mukti menyampaikan kepada camat dan kades serta dewan adat agar dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, terutama tindak pidana ringan untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat antar warga.

Sedangkan, Amperanto, dari DPC Ikadin menyambut baik kerjasama antara pihaknya dengan Pemkab Mura. Ia bersama advokad/pengacara siap membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. "Kami mendukung kerjasama ini, karena memang sangat membantu masyarakat miskin. Dan kami berharap dengan bantuan hukum gratis tersebut masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terbantu," jelas Amperanto.(11)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

SMS PEMBACA

HONOR
081278784851---kritik/saran Yth bpk bupati musi rawas tlg pikir kan nasib kami yang tela lama honorer di sd sampai puluan thn tks atas perhatian nya

Rombak
085269619904 : Bpti & bawasda srta tmn wrtwn sklian tlng sgra adkan perombakan d dsnkrtrns kpla dnas tdk bs d andalkn. Skrtrs smkn rakus mnguasai keg APBD brsma antek2nya.

Bantuan Banjir
081367428884 : Yth, Bpk. Bupati MURA. Kami masy. Desa Semeteh mengeluh atas bantuan banjir yg diberikan oleh kades katanya bantuan dr Golkar berupa beras bulog yg

Rombak Lagi
085267496378 : Bpti & bawasda, tlng phk lain yg trkait sgra adkan perombakan d dsnkrtrns krn kplany tdk bs d andalkn, skrtris smkn rakus mnguasai APBD 2010 brsmaa. (*)

    ARSIP BERITA