MUSI RAWAS–Kadiskop dan UKM Kabupaten Musi Rawas (Mura) H Muhammad Yamin mengatakan, batas waktu pengembalian dana bergulir yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) hanya dua tahun.
"Untuk anggaran tahun 2010 ini, pihaknya menyediakan dana bergulir untuk UKM mencapai Rp 6,8 miliar, dan Rp 4,5 miliar untuk bantuan kepada koperasi. Sedangkan sisanya ditujukan untuk membantu permodalan UKM,"kata Muhammad Yamin, kepada koran ini, kemarin.
Dikatakannya, bentuk bantuan dana bergulir berbeda dengan dana hibah. Untuk bantuan dana bergulir tentunya memiliki komitmen
Pengembalian
mengembalikan pada batas waktu yang sudah ditentukan. Sementara dana hibah merupakan dana yang diberikan cuma-cuma yang tidak ada tanggungan untuk mengembalikannya. "Masyarakat jangan sampai salah tafsir. Dana bergulir merupakan upaya pemerintah untuk membantu geliat ekonomi masyarakat, namun dibalik itu semua ada sebuah komitmen bersama dalam pengembalian dana tersebut," terang Muhammad Yamin.
Untuk dana bergulir yang akan diberikan ke koperasi dan UKM di Kabupaten Mura jumlahnya cukup besar. Muhammad Yamin mengaku, akan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, dan dalam surat tersebut pihak penerima dana bantuan harus mampu mengembalikan dana yang digulirkan kepada pemerintah dalam jangka waktu dua tahun.
"Jika ada pihak yang ternyata tidak sanggup mengembalikan sesuai ketentuan, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung. Pertama mereka pasti mendapatkan sanksi tidak akan menerima bantuan dana bergulir lagi, selanjutnya mungkin bisa jadi hal ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," terangnya lagi.(14)
0 komentar