TUGUMULYO–Sejumlah masyarakat Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), mempertanyakan ganti rugi lahan pelebaran jalan poros dari Desa F Trikoyo tembus ke Ke-camatan Muara Beliti.
Yanto, warga Desa L Sidoharjo kepada wartawan koran ini, Selasa (6/4) mengatakan, pelebaran jalan poros yang tembus sampai ke simpang Muara Beliti tidak ada ganti rugi oleh pemerintah. Ia menuduh hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan ganti rugi.
"Saya sudah melapor kepada pemerintah dan mendapatkan info menyangkut kepentingan umum tidak harus ada ganti rugi. Yang menjadi permasalahannya kita juga mendapatkan tanah itu dengan membeli tidak meminta" kata Yanto.
Sedangkan, Sueb, warga setempat menjelaskan pelebaran jalan ini tidak ada ganti rugi. "Kami merasa dirugikan karena tanah itu didapatkan dengan membeli. Tapi mengapa hanya sebagian orang saja yang mendapatkan ganti rugi," keluh Sueb.
Sementara itu, Kades L Sidoharjo, Mahmud mengatakan, ia belum mendengar dan laporan keluhan warga untuk mendapatkan ganti rugi masalah pelebaran jalan. "Karena saya menjabat Kades masih baru, mungkin Kades lama lebih tahu masalah ini," kata Mahmud.
Tetapi, lanjut dia, kalau untuk kepentingan umum tidak ada ganti rugi kecuali terkena bangunan baru mendapat ganti rugi.(14)
0 komentar